Baru 4 Bulan Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ditahan KPK lagi

JAKARTA - KPK selesai memeriksa tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Gazalba langsung ditahan KPK.

Pantauan detikcom pukul 18.45 WIB, Kamis (30/11/2023), di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Gazalba turun dari ruang pemeriksaan. Dia digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap dan Pencucian Uang, KPK Yakin Kali Ini Gazalba Tak Akan Lolos

Dia tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Terlihat pula tangan Gazalba diborgol. Nantinya, KPK akan segera mengumumkan status penahanan kepada Gazalba.

Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba telah memenuhi panggilan tersebut dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. Ali mengatakan perkembangan berikutnya dari pemeriksaan Gazalba akan disampaikan lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Tuding Gazalba Salah Terima Suap dari Edhy Prabowo untuk Pengurusan Kasasi dan PK

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali.

"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," tambahnya.

Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini KPK membuka peluang menahan lagi Gazalba dalam kasus lain.

Baca Juga: Hakim Agung yang Adili Gazalba Saleh, Sunat Hukuman Sambo dan Surya Darmadi

Ali Fikri mengatakan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung. KPK juga telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8).ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru