KOTABARU (Realita) - Satres Narkoba Polres Kotabaru menangkap dua terduga pengedar Nerkoba jenis sabu-sabu, yakni pelaku AR (26) dan AI (27) warga Desa Teluk Tamiang Kecamatan Pulau Laut Barat, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah, di RT 02 Desa Teluk Tamiang, Rabu (03/5/23) Petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 1,08 gram.
Kapolres Kotabaru diwakili Kasatres Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam, SH. MH mengukapkan, pelaku AR (26) dan AI (27) diringkus petugas pada Rabu (03/5/23).
Baca juga: Minta Pasal Pengguna, Syahfril Dituntut Empat Tahun dalam Kasus 200 Gram Sabu
Pada saat itu Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat. Tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP tersebut, selanjutnya menangkap dua pelaku tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Ekstasi, Paman Terdakwa Ungkap Keseharian Supriyadi Bekerja dan Mengaji
Berikut barang bukti sabu-sabu 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,08, 1 buah jarum suntik, 1 buah pipet yg terbuat dari kaca, 1 bungkus Roko LA Ice Menthol dan 1 buah toples berwarna merah
Baca juga: Kurir Sabu 40,8 Kg Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Surabaya
"Mereka berdua sambil memakai/menggunakan sabu setelah selesai membungkus sabu. Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Barat untuk proses lebih lanjut,"pungkasnya.Hai
Editor : Redaksi