Dua Budak Narkoba Ditangkap saat Asyik Membungkus Sabu

realita.co
Dua pelaku yang berhasil diamankan. Foto: Hai

KOTABARU (Realita) - Satres Narkoba Polres Kotabaru menangkap dua terduga pengedar Nerkoba jenis sabu-sabu, yakni pelaku AR (26) dan AI (27) warga Desa Teluk Tamiang Kecamatan Pulau Laut Barat, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah, di RT 02 Desa Teluk Tamiang, Rabu (03/5/23) Petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 1,08 gram.

Kapolres Kotabaru diwakili Kasatres Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam, SH. MH mengukapkan, pelaku AR (26) dan AI (27) diringkus petugas pada Rabu (03/5/23). 

Baca juga: Anak Perwira Polisi di Surabaya Didakwa Jadi Kurir Sabu 72 Gram

Pada saat itu Polres Kotabaru  mendapat informasi dari masyarakat. Tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP tersebut, selanjutnya menangkap dua pelaku tersebut.

Baca juga: Ekstasi Gunawangsa, Saksi Akui Kepemilikan Barang Bukti

Berikut barang bukti sabu-sabu 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,08,  1  buah jarum suntik, 1 buah pipet yg terbuat dari kaca, 1 bungkus Roko LA Ice Menthol dan 1 buah toples berwarna merah

Baca juga: Belum Setahun Bebas, Adrian Fathur Rahman Anak Oknum Perwira Polisi Kembali Disidang

"Mereka berdua sambil memakai/menggunakan sabu setelah selesai membungkus sabu. Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Barat untuk proses lebih lanjut,"pungkasnya.Hai

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru