1.278 Bidang Pemohon PTSL Desa Karanggondang Lolos Verifikasi

realita.co
Ilustrasi pengurusan PTSL. Foto: dok humas

KABUPATEN BLITAR (Realita)- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berjalan sejak 2017 silam, hingga saat ini.

Pada 2023 ini, kegiatan ini mulai memasuki Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Di  Era Kepala Desa Edy Sutjipto dimulai proses PTSL dan dari proses tersebut terdapat 1.405 bidang pemohon PTSL, Bisa dikerjakan sejumlah 1.278 dan 127(tidak ada nis).

Baca juga: Kades Sentonorejo Akui Ada Pungutan PTSL di Mojokerto Rp 400 Ribu

Dari total tersebut sudah dilakukan pembagian sertifikatnya sejumlah 1.240 bidang dalam 3 tahap karena situasi pandemi  dan yang belum terbagi sejumlah 38 bidang.

Hal tersebut sesuai data dari BPN Kabupaten Blitar melalui Bp Fajar saat di konfirmasi, Senin (8/5) 

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto Tabrak SKB 3 Menteri, Warga Ditariki Rp 400 Ribu

Terkait informasi ada sejumlah SHM yang belum tercetak, Fajar menyampaikan itu terjadi karen keterbatasan personil 

Untuk diketahui, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pertanahan di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau setingkatnya.

Baca juga: Peradi Minta Perbup Lamongan tentang Biaya Persiapan PTSL Dicabut

Namun, pelaksanaan program ini terdapat beberapa tahapan sebelum sertifikat tanah diterbitkan dan diterima masyarakat.fe

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru