PONOROGO (Realita)- Dinas Perhubungan ( Dishub) Ponorogo angkat suara atas tudingan bocornya retribusi parkir tepi jalan umum selama gelaran Pasar Malam.
Bahkan, salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab ini mengungkap fakta dibalik setoran parkir yang hanya Rp 41 juta tersebut.
Baca juga: Gelar Apel Dengan Dishub, Wali Kota Eri Minta Serius Tangani Parkir Liar
Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wong Prasaja mengungkapkan, secara laporan realisasi retribusi jalan umum dibawah kewenangan Dishub realisai Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan Rp 41 juta namun Rp 35 juta. Angka ini diklaim naik 2 kali lipat ketimbang pasar malam tahun 2019 yang hanya Rp 15 juta.
" Kalau untuk dipengelolaan kita itu yang dileter U itu sekitar Rp 35 juta, naik 2 kali lipat dari tahun 2019 yang hanya Rp 15 juta. Itu angka yang realistis karena konsumen itu parkir berjam jam. Tidak seperti parkir toko," ujarnya.
Awong mengungkapkan, sesuai kewenanganya, untuk gelaran Pasar Malam Aloon-Aloon, Dishub hanya mengelola parkir jalan umum di letter U yang meliputi Jalan Aloon-Aloon Timur, dua titik spot parkir di jalan Jendral Sudirman, tiga titik spot parkir di Aloon-Aloon Selatan, dan tiga titik di Aloon-Aloon Barat.
" Untuk Dishub kewenanganya hanya di letter U. Untuk tarif sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000 sesuai Perbub nomor 95 tahun 2017 tentang perubahan tarif parkir," ungkapnya.
Baca juga: Amankan Tiga Jukir Liar, Dishub Surabaya Sosialisasikan Penggembokan Kendaraan di Kota Lama
Kendati demikian, ia mengaku banyak kantong parkir dan parkir liar diluar kewenangan Dishub yang tidak masuk PAD. Dimana dari hasil penelusuran timnya selama 21 hari gelaran pasar malam pihaknya menemukan 17 spot parkir yang dipastikan tidak masuk PAD. Dengan rincian, 3 kantong parkir liar yang beroprasi satu minggu, di Jalan Diponegoro, dan dua titik di Jalan Jaksa Agung. Serta 14 kantong parkir diluar kewenangan Dishub.
" Tidak masuk PAD itu. Untuk tarif dari laporan yang kami terima Rp 15 ribu. Untuk 3 parkir liar itu sudah kami tertibkan. Kendaraan yang di spot-spot ini lumayan banyak," akunya.
Lebih jauh, Awong menjelaskan secara regulasi PAD dari parkir itu bersumber atas tiga kategori. Yakni Pajak Parkir, Retribusi Parkir Khusus, dan Retribusi Parkir Tepi Jalan umum. Dimana ada dua OPD yang mengelolanya yakni Dishub dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD).
Baca juga: Wali Kota Eri Beri Instruksi Tegas untuk Dishub Atasi Parkir Liar di KBS
" Kalau Dishub itu yang di retribusi parkir tepi jalan umum," jelasnya.
Tak ingin hal serupa terus berlanjut dan berulang, Plt Kepala Dishub Ponorogo yang juga merangkap Sekretaris Dinas (Sekdin) Setyo Hari Sujatmiko mengatakan pihaknya akan mulai melakukan perbaikan dan penertiban pada sistem retribusi parkir. Yakni dengan penerapan E parkir guna menekan kasus serupa tidak terulang lagi. Pun dengan meminta kerja sama tim internal Dishub dan semua pihak untuk menertibkan Jukir-Jukir nakal.
" Keberadaan parkir saat ini memang harus migrasi ke E parking untuk menertibkan ini. Ada parkir di tepi jalan umum yang kewenangan Disbub ada parkir khusus dan pajak parkir yang jadi kewenanganya BPPKAD Ada juga parkir liar. Ini harus kolaborasi dan solid agar sesuai petunjuk bupati menuju Ponorogo Hebat. Serta menekan hal serupa tidak terjadi lagi," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi