Soal Parkir Pasar Malam Bocor, BPPKAD Ponorogo Sebut Tak Kelola Retribusi

realita.co
Kantor Pendapatan BPPKAD Ponorogo. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Bola panas dugaan bocornya retribusi parkir selama gelaran Pasar Malam Aloon-Aloon Ponorogo kian mengglinding liar. Usai Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut hanya mengelola 3 kawasan di letter U. 

Kini giliran Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo mengeklaim tidak mengelola retribusi parkir selama gelaran pesta rakyat tersebut. 

Baca juga: Gelar Apel Dengan Dishub, Wali Kota Eri Minta Serius Tangani Parkir Liar

Hal ini diungkapkan Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno. Ia mengaku, BPPKAD tidak melakukan penarikan terhadap retrubusi parkir, baik parkir khusus dan parkir jalan umum. Pasalnya, kewenangan pemungutan retribusi ada di Dinas Perhubungan. 

" BPPKAD tidak mengelola retribusi parkir. Baik parkir tepi jalan maupun parkir khusus….semua Dishub," tulisnya melalui pesan singkat, Rabu (10/05/2023). 

Marno menambahkan, sejumlah kawasan yang saat pasar malam ramai digunakan parkir kendaraan, masuk dalam kategori pajak parkir. Dimana penyetoranya dilakukan tiap bulan, dengan perhitungan keuntungan dari layanan parkir tempat tersebut. Seperti Parkir Kraton dan Ponorogo Permai, serta pelataran DPRD dan kompleks Gedung Pemkab contohnya. 

" Untuk Kraton dan Poper masuk kategori pajak parkir. Untuk area gedung DPRD dan komplek Pemda masuk retribusi tempat khusus parkir. Untuk kompleks Pemda sesuai SK dikelola oleh Setda cq Bagian Umum dan Renkeu," jelasnya. 

Baca juga: Amankan Tiga Jukir Liar, Dishub Surabaya Sosialisasikan Penggembokan Kendaraan di Kota Lama

Sedangkan Kabid Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Dhutarso Aviantoro merinci secara regulsasi BPPKAD hanya sebagai kordinator OPD pengelola retribusi parkir. Dimana ada 5 OPD yang ditunjuk sebagai pengelola sekaligus penarik retribusi parkir. Antara lain, Dishub, Setdakab, DLH, Disperdagkum, dan Disbudparpora. 

" Kalu Dishub itu tepi jalan umum dan terminal, kalau DLH itu Taman Wengker dan Klono Sewandono, sedangkan Dinas Pariwisata ada di Telaga Ngebel, Disperdagkum pasar legi dan pasar tradisional. Sedangkan BPPKAD itu hanya kordinatornya bukan penarik retribusi," rincinya. 

Ia mengaku faktor kecilnya realisasi parkir selama pasar malam, akibat banyak kantong parkir yang dikelola oknum warga dan tidak disetorkan ke Kasda. Dimana diantaranya bearada di kantong parkir khusus dan komplek Pemkab. 

Baca juga: Wali Kota Eri Beri Instruksi Tegas untuk Dishub Atasi Parkir Liar di KBS

" Jadi ada laporan ada oknum warga yang memanfaatkan lahan parkir di Sasana Praja untuk parkir, bahkan menarik hingga Rp 15 ribu per kendaraan. Tapi itu sudah diproses hingga ke pihak ke polisian. Sementara untuk lahan parkir Damri, dan SMKN 1 itu kan memang bukan kawasan usaha. Dan dimanfaatkan warga untuk buka parkir dan tidak setor, kita juga tidak bisa menarik karena tidak ada regulasinya," bebernya. 

Diketahui sebelumnya, Dishub Ponorogo angkat suara pasca terungkapnya realisasi parkir selama pasar malam hanya Rp 41 juta, dan dituding bocor. OPD pengelola retribusi pinggir jalan umum ini mengeklaim hanya mengelola 8 titik retribusi parkir di leter U jalan seputaran Aloon-Aloon. Diantaranya meliputi Jalan Aloon-Aloon Timur, dua titik spot parkir di jalan Jendral Sudirman, tiga titik spot parkir di Aloon-Aloon Selatan, dan tiga titik di Aloon-Aloon Barat. Dengan total realisasi Rp 35 juta, atau naik dua kali lipat dari tahun 2019 yang hanya Rp 15 juta. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru