JAKARTA - KPK juga menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengatakan sementara nilai TPPU yang diduga dilakukan Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah.
"Ini terus bertambah karena memang kita sedang mendalami. Sementara ini masih di puluhan miliar," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Aset Senilai Rp 150 M Milik Rafael Alun Disita, Padahal LHKPN-nya Rp 56 M
Asep menyebutkan nilai itu akan terus bertambah seiring dengan pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan KPK. Hari ini, menurut Asep, Grace Dewi Riady atau sering disebut Grace Tahir (GT) dan tiga orang lainnya diperiksa terkait TPPU yang diduga dilakukan Rafael.
"Nanti akan terus bertambah karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari Mbak GT, Mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan, kalau bukan ya nggak kita ini juga, tapi kalau itu hasil tindak pidana korupsi ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," kata Asep.
KPK juga tengah mengusut kepemilikan perusahaan cangkang dan uang Bitcoin diduga milik Rafael.
"Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau Bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," kata Asep.
Baca juga: Aset Rafael Alun di Jawa Tengah Disita KPK
Asep mengatakan penyidik akan menelusuri aset milik Rafael, baik itu yang terdaftar secara sah maupun yang disamarkan dengan nama orang lain. Asep menegaskan semua aset milik Rafael akan ditelusuri.
"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan ataupun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya," ujar Asep.
KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang. Jeratan itu memungkinkan Rafael Alun untuk dimiskinkan.
Baca juga: KPK Sita Rumah Rafael yang Dia Beli dari Grace Tahir
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Rafael Alun sebelumnya dijerat dengan pasal gratifikasi. Hasil pengembangan KPK menemukan Rafael diduga melakukan penyamaran hingga penyembunyian aset yang diduga dari hasil korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.ik
Editor : Redaksi