PONOROGO (Realita)- Dinas Perhubungan (Disbub) Ponorogo menjatuhkan sanksi tegas terhadap 6 Juri Parkir (Jukir) di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Ponorogo.
Hal ini lantaran ke 6 Jukir itu dituding menilap duit setoran Pendapatan Asli Daerah ( PAD) yang bersumber dari retribusi parkir jalan umum.
Baca juga: 5 Lokasi Parkir TJU dan Gedung di Surabaya yang Bisa Bayar Pakai Non-Tunai
Plt Kepala Dishub Ponorogo Setyo Hari Sujatmiko mengatakan, ke 6 Jukir nakal yang diberhentikan itu, yakni 2 orang di bulan April dan 4 orang di bulan Mei.
" Yang 4 Jukir di bulan Mei ini, 3 orang di kantong parkir depan Lues, 1 orang di kantong parkir PK-5 perempatan Ngepos," ujar Sekretaris Dishub tersebut, Selasa (16/05/2023).
Miko sapaan akrab Setyo Hari Sujatmiko mengungkapkan, pemberhentian ke 6 Jukir nakal itu, lantaran selama 3 bulan lamanya mereka tidak menyetorkan uang ke daerah. Saat ditelusuri uang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
" Jadi sesuai dengan klausul yang ada di SPK ( Surat Perjanjian Kerja) pasal 6 disebutkan, apabila pihak kedua dalam hal ini jukir tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu 3 bulan, karena ini berkaitan dengan uang negara, maka pihak pertama dapat melakukan pemberhentian kerja sama," ungkapnya.
Miko menambahkan, ssbelum dipecat, ke 6 Jukir ini telah dipanggil berulang kali dan menerima Surat Peringatan ( SP) sebanyak 3 kali. Namun mereka tidak mengindahkan peringatan Dishub tersebut.
Baca juga: 10 Hari Event Grebeg Suro Ponorogo, Retribusi Parkir Capai Rp 51,5 Juta
" Sudah memanggil dan memberikan peringatan sampai 3 kali tapi tidak diindahkan. Dan ini memang hubunganya dengan kinerja kita, maka ya kita tegas penertiban," tambahnya.
Lebih jauh, Miko mengaku kendati telah dipecat ke 6 Jukir itu wajib membayar tunggakan target parkir. Walau telah diputus hubungan kerja tapi piutang tetap harus dibayarkan yang oleh 6 Jukir tersebut.
Baca juga: Sebut Dikuasai Preman, Parkir Ponorogo Akan Diswastanisasi
" Karena didalam SPK sebelumnya ada klausul mereka sanggup memenuhi target yang ada. Kalau ini tidak dipenuhi kan nanti jadi temuan buat kita," akunya.
Kendati demikian ia memberi sinyal, ke 6 Jukir nakal bisa kembali menjadi Jukir kembali, dengan syarat berprilaku baik dan membayar gunggakan piutang target yang ada.
" Kalau dalam evaluasi bagus, dan punya etikat baik untuk membayar bisa kita pekerjakan lagi. Saat ini tempat mereka kita isi dengan orang baru, dimana penunjukkannya berdasarkan rekomendasi dari Paguyupan Jukir Ponorogo," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi