Wujudkan KTR, DPRD Ponorogo Mulai Bahas Raperda Kawasan tanpa Rokok

realita.co
Paripurna DPRD Ponorogo terkait raperda KTR. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Usai resmi menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo kini mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  yang resmi diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten. 

Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Ponorogo, dengan agenda penyampaian nota isulan Raperda KTR oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. 

Baca juga: Soroti Seleksi Sekda Ponorogo, DPRD Desak Jabatan Maksimal 5 Tahun

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan, dengan pengusulan Raperda KTR ini, maka DPRD akan mulai membahas tentang draft raperda yang segera di kirimkan Pemkab. Dimana dalam draft raperda tersebut, akan memuat tentang zonasi bebas asap rokok serta sanksi bagi yang melanggar. 

 

Baca juga: Pembentukan 5 Desa Baru di Ponorogo Ditunda

" Prosesnya masih panjang, setelah ini akan kami bentuk pansus untuk membahas lebih dalam, baru nanti kami paripurnakan kembali," ujarnya. 

Sunarto berharap, dengan Raperda KTR ini diharapkan, dapat memberikan edukasi sekaligus batasan bagi masyarakat merokok di tempat umum. Ia menegaskan Regulasi ini bukan sebagai bentuk pelarangan namun sebagai batasan wilayah yang memang dibebaskan dari asap rokok. 

Baca juga: APBD 2026 Belum Dibahas, PNS-Dewan Ponorogo Terancam Tak Gajian

" Seperti dilingkungan sekolah, rumah sakit itu sudah jelas tidak boleh merokok. Kita bukan melarang, namum memberikan batasan bagi masyarakat mana saja kawasan yang boleh untuk merokok dan tidak boleh untuk merokok, bukan melarang secara umum," pungkasnya.adv/znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru