SUMENEP (Realita)- Ratusan massa dari Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (17/5/2023).
Dalam aksinya, mereka menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) kawasan pantai Desa Gersik Putih.
Baca juga: Sidak Pansus DPRD Sumenep Bongkar Tambak Udang Bodong dan IPAL Bermasalah
Warga meminta SHM atas nama perorangan itu dicabut karena di kawasan pantai Gersik Putih akan dibangun tambak garam oleh investor.
Salah seorang orator Moh. Faiq mengatakan, penertiban SHM atas nama perorangan di kawasan pantai Gersik Putih melanggar Undang-Undang dan peraturan.
“Kami minta BPN Kabupaten Sumenep mengkaji ulang penerbitan SHM tersebut dan segera mencabutnya. Karena yang disertifikat itu adalah kawasan pantai atau pesisir,” tegasnya.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Achmad Rivaldo, Sidang Perusakan Fasilitas Grahadi Lanjut ke Pembuktian
Faiq menagaskan, penerbitan SHM di kawasan pantai Gersik Putih tidak hanya melanggar Undang-Undang dan peraturan. Lebih dari itu, dengan adanya SHM itu, ruang hidup masyarakat sekitar kini terancam. Khususnya jika sampai pembangunan tambak garam di kawasan tersebut sampai terealisasi.
"Karena pantai bukan milik perseorangan, pantai adalah tempat nelayan Gersik Putih mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya," katanya.
Baca juga: Festival Pesisir 4 Tuai Apresiasi, SKK Migas–HCML Terima Tiga Penghargaan
Sementara itu, Kepala BPN Sumenep Kresna mengatakan, pihaknya bersama massa aksi akan turun ke lapangan pada Rabu mendatang. Tapi, Kresna minta Kepala Desa Gersik Putih juga didatangkan agar persoalan tersebut segera mendapat solusi.
“Hari Rabu, ya. Tolong Pak Kadesnya juga didatangkan. Supaya kita bisa bersama-sama menyaksikan, apakah itu laut atau tidak,” ujarnya.ha
Editor : Redaksi