Rokok Ilegal dengan Cukai yang Tak Sesuai, Marak Dijual di Sumsel

realita.co
Salah satu merek rokok yang beredar di Sumsel dengan cuka yang tak sesuai. Foto: Andri

OKUTIMUR- Di saat kendala harga rokok mulai meroket harganya, Para konsumen rokok mencari solusi rokok yang terjangkau dan enak dinikmati.

Kini banyak pengusaha rumahan mengeluarkan rokok murah tanpa melihat untung rugi bagi negara. Pasalnya rokok-rokok itu beredar tanpa pita cukai.

Baca juga: Pemkab Jombang Cegah Peredaran Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Keagamaan dan Kesenian

Temuan di lapangan, pita cukai yang digunakan untuk rokok filter ini memakai  SKT (Sigaret kretek Tangan). Padahal seharusnya pita yang digunakan adalah SKM (Sigaret Kretek Mesin).

Maka, bisa dibilang rokok itu masuk  kategori rokok ilegal.

Tapi masih banyak pedagang menjual rokok diduga ilegal. Tidak ada tindakan pihak  terkait seperti di anggap rokok itu legal dijual bebas.

Berdasarkan penelusuran awak media, penjualan rokok yang berpita cukai SKT dapat ditemui daerah Sumsel seperti Banyuasin, Okutimur termasuk kota Palembang.

Baca juga: Diduga, Ada Permintaan Cash Back dalam Iklan Sosialisasi DBHCHT di Kabupaten Malang

Awak media sempat menanyakan hal ini ke pedagang  di daerah Oku Timur kecamatan Belitang.

"Benar semenjak banyak rokok murah dengan harga sekisar Rp.10.000,' banyak pembeli beralih rokok murah , Karena rokok yang umumnya sudah mahal orang tertentu saja membelinya sekarang,"kata pedagang bernama Holil, Rabu (24/5/2023).

"Untuk omset penjualan memang banyak laku rokok murahan," imbuh Holil.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara

Setelah menanyakan pedagang, Awak media sempat menanyakan pembeli atau penikmat rokok murahan bernama Jus

"Saya  dulu sering membeli rokok Surya sebelum harga rokok Surya naik. Setelah harga rokok Surya naik, saya berpikir dari pada membeli rokok Surya ,enak saya beli rokok murahan sisanya bisa beli kebutuhan sehari hari,"kata Jus.

Kalau di tinjau di lapangan rokok yang tidak sesuai pita cukai nya,Sangat merugikan negara karena harga bandrol pita cukai dengan harga rokok di jual tidak sesuai seperti bandrol di cukai Rp.5500; di kotak rokok di jual harga Rp.18.000.andri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru