SURABAYA- Setelah dinyatakan lengkapnya berkas kasus perkara korupsi kredit fiktif bank Jatim Cab. Kepanjen, para tersangka diserahkan jaksa penyidik Kejati Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Kepanjen, Kamis malam (17/6/2021).
"Selanjutnya para tersangka DB, MR, ED, dan AP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 17 Juni 2021 di Cabang Rumah Tahanan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam rilisnya.
Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Rekayasa KUR Bank BNI Jember, Kerugian Negara Rp41,48 Miliar
Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Dalami Dugaan Pungutan Sertifikasi Dosen, Rektor UINSA Diperiksa
Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melengkapi surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Baca juga: Dicecar Jaksa, Saksi Akhirnya Akui Terima Dua Mobil
"Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif,"pungkasnya.ys
Editor : Arif Ardliyanto