Wafat Karena Sakit, BPJS Santuni PMI Taiwan Asal Ponorogo

realita.co
Ditemani anggota BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Cabang Ponorogo, Kepala Disnaker Supriyanto menyerahkan santunan kematian kepada PMI Taiwan yang meninggal akibat sakit.

PONOROGO (Realita)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia. Kali ini santunan diberikan kepada Rudi Prayitno (30) Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Dukuh Bakalan RT 01 RW 02 Desa Tajug Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo yang meninggal di Taiwan akibat sakit. 

Santunan berupa Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris . Total santunan JKM yang diserahkan mencapai Rp 85 juta, penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan sendiri diberikan secara simbolis sesaat setelah jenazah Rudi tiba di rumah duka, Kamis (01/06/2023).

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Ponorogo Supriyanto mengatakan, Rudi Prayitno tercatat menjadi PMI resmi asal Ponorogo yang bekerja sebagai karyawan pabrik pengepakan ikan di Yunlin Taiwan, dan sudah bekerja disana sejak 7 tahun lalu. 

" Yang bersangkutan meninggal akhir Mei lalu saat dirawat di rumah sakit yang ada di Taiwan. Proses jenazah diterbangkan ke tanah air pada Rabu (31/05/2023)kemarin, dan tiba di Bandara Sukarno Hatta pada pukul 23.00 Rabu malam, dan tiba di rumah duka Kamis (01/06/2023) sekitar pukul 14.30 sore," ujarnya.

Supriyanto mengungkapkan, selama proses pemulangan jenazah hingga ke rumah duka, biaya ditanggung oleh pemerintah. 

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

" Jadi tidak ada biaya, karena yang bersangkutan PMI resmi, dimana juga menjadi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin mengaku, santunan yang diberikan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja Indonesia. Pun termasuk PMI yang ada di luar negeri. Perlindungan yang diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

" Ini bukti pemerintah hadir, melalui BPJS Ketenagakerjaan kami melindungi seluruh pekerja Indonesia baik formal dan informal. Sehingga dalam berkerja mereka tidak perlu lagi khawatir akan keselamatan kerja. Karena semua sudah ditanggung negara," akunya. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Wawan mengapresiasi seluruh penyalur PMI yang telah tertib mendaftarkan PMI nya ke BPJS ketenagakerjaan, karena negara dapat melindungi mereka ketika pra pemberangkatan , selama bekerja di luar negeri , dan pasca kepulangan dari negara tempat PMI bekerja.

" Dengan iuran Rp 370 ribu per kontrak kerja selama 2 tahun di negara tujuan PMI sudah mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Mari bersama-sama melindungi pekerjaan kita dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru