Partai NasDem Ajikan Gugatan Praperadilan untuk Johnny G Plate

realita.co
Johnny G Plate saat ditahan Kejagung. Foto: dok/heri

JAKARTA - Partai NasDem akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate. Sebagaimana diketahui, Johnny dulu adalah Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang menjadi tersangka saat dia menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Rencana langkah hukum ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, saat ditanya wartawan soal apakah pihaknya akan mendorong Plate menjadi justice collaborator atau tidak.

Baca juga: Dede Rohana Bertarung di Pilkada Cilegon 2024

"Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).

Hingga saat ini, NasDem belum mengajukan gugatan praperadilan secara resmi ke pengadilan. Dia akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut soal hal ini.

Lantas bagaimana dengan pencalegan Johnny G Plate?

Baca juga: Siap Hadapi Pilkada 2024, PAN Rekomendasikan Calon Walikota Cilegon

"Kalau praperadilan, proses pencalegan masih tetap jalan. Masih bisa dicalonkan sampai ada keputusan hukum yang inkracht," kata Willy.

Kasus yang menjerat Johnny bermula pada proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air. Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Baca juga: H.Slamet Somosentono Kembalikan Berkas Formulir Pendaftaran ke Nasdem

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan disebut para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Oleh karena itu pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun). Nantinya para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.mr

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru