JAKARTA (Realita)- Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-676 tanggal 14 April 2023 perihal Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 kepada Narapidana, Lapas Kelas I Cipinang yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus keagamaan kepada narapidana beragama Budha. Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di Vihara Ariyasacca yang berlokasi di dalam lingkungan Lapas.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Plh. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Angki Setyo A selaku Kepala Seksi Bimkemasy, didampingi Sigit Teguh R selaku Kasi Registrasi. Selain itu, turut hadir mendampingi yaitu Ka. KPLP, Jumasih beserta jajaran pejabat struktural.
Baca juga: Sejumlah 760 Napi Dapat Remisi Natal, Kakanwil DKI Jakarta: Jadi Pribadi Baik!
"Dari total keseluruhan penghuni Lapas Kelas I Cipinang tercatat sebanyak 3.432 orang warga binaan, diantaranya terdapat 81 orang narapidana beragama Budha, dan sebanyak 50 narapidana diusulkan mendapat remisi khusus waisak," terang Angki, Minggu (4/6/2023).
Angki merinci, sebanyak 50 narapidana yang diusulkan tersebut berhasil mendapatkan remisi khusus keagamaan. Dengan keterangan 49 orang mendapat RK I.
"4 orang Remisi Khusus Normal, 1 orang Remisi Khusus terkait PP 28 Tahun 2006 dan 44 orang lainnya Remisi Khusus terkait PP 99 Tahun 2012. Dan terakhir, 1 orang mendapatkan RK II dengan keterangan Remisi Khusus terkait PP 99 Tahun 2012," ungkapnya.
Baca juga: Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Sujud Syukur Dapat Hak PB dan CB
Pada kesempatan tersebut, Plh. Kabid Pembinaan mewakili Ka.Lapas Kelas I Cipinang menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
Selain itu, Ia juga menyampaikan pesan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi khusus waisak agar selalu menjaga sikap dan perilaku sehari-hari di lingkungan lapas serta turut aktif dalam kegiatan ataupun program-program pembinaan yang diadakan di dalam Lapas Kelas I Cipinang.
“Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. Kalau sudah berkelakuan baik dan syaratnya sudah dipenuhi, maka remisi akan diusulkan. Semua narapidana berhak mendapatkan hak yang sama. Semoga ini menjadi motivasi tambahan bagi semua narapidana," ujar Angki.
Baca juga: Pas Lebaran, 661 Narapidana Langsung Bebas
Sebelum menutup sambutannya, Ia turut menyampaikan ucapan Selamat Menyambut Hari Raya Waisak 2567 BE/2023 M kepada narapidana yang merayakannya.
"Selamat Menyambut Hari Raya Waisak 2567 BE/2023 M untuk warga binaan yang sedang merayakan," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi