Rapat Paripurna DPRD, Bupati Malang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban PAPBD 2022

realita.co
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, dengan agenda Penyampaian Bupati Malang terhadap Raperda Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. (Foto: Muhammad/Realita).

KABUPATEN MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (05/06/2023). 

Dalam rapat ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Malang HM. Kholiq dan dihadiri Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Polres Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang dan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Malang.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI tentang RUU APBN 2025

Dalam laporannya, Bupati Malang, yang dibacakan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Selain itu, kata Didik, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, juga disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. 

Dalam hal ini, kata Didik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menyajikan laporan keuangan tahun 2022 sesuai dengan peraturan tersebut, dan telah melalui proses review yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang, maupun pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.  

"Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 tersebut, telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 25 Mei tahun 2023 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-sembilan kalinya secara berturut-turut," kata Didik. 

Dalam perjalanan APBD Tahun 2022, Didik menyampaikan, perbandingan anggaran dan realisasi baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, dengan penjelasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022, dapat disampaikan bahwa, dari sisi Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 4.256.368.816.888,00 realisasinya sebesar Rp 4.018.953.724.121, 51 atau 94 persen.

"Adapun Pendapatan Daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah," jelasnya. 

Sedangkan dari sisi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, alokasi anggarannya sebesar Rp 4.784.054.119.422,00. Kemudian realisasi sebesar Rp 4.330.508.442.323,56 atau 90,52 persen. 

Sedangkan untuk PAD dengan target sebesar Rp 983.028.679.582, dengan realisasi sebesar Rp 763.117.874.061,91 atau 77,63%.

Dari total PAD tersebut, kata Didik, berasal dari yang pertama yaitu Pajak Daerah dengan target sebesar Rp 419.491.130.963 dan realisasi sebesar Rp 402.323.551.146 atau 95,91%. Yang ke dua yaitu Retribusi Daerah, dengan target  sebesar Rp 117.983.736.162 dengan realisasi sebesar Rp 34.668.963.079 atau 29,38%.

Yang ke tiga, yaitu dari Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dengan target sebesar Rp 46.243.607.975 dan realisasi sebesar Rp 23.505.888.225,95 atau 50,83%, dan ke empat berasal dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dengan target sebesar Rp 399.310.204.482 dan realisasi sebesar Rp 302.619.511.610,96 atau 75,79%.  

"Dari sisi Pendapatan Transfer, target Tahun Anggaran 2022  sebesar Rp 2.949.718.029.306, dengan realisasi sebesar Rp 2.947.583.745.285 atau 99,93 persen. Sedangkan Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dengan target anggaran sebesar Rp 323.622.108.000 dengan realisasi sebesar Rp 308.252.104.774,60 atau 95,25 persen," jelas Didik.

Sementara, dari sisi Belanja Daerah, pada dasarnya apa yang telah dilakukan merupakan bagian dari upaya pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, dan didasarkan atas pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil. "Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran, dan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran," ujar Wabup Didik. 

Baca juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang Persetujuan Raperda RPJPD, Rancangan KUA PPAS 2025 & Perubahan 2024

Terhadap sisi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4.784.054.119.422 dan terealisasi sebesar Rp 4.330.508.442.323,56 atau 90,52%. 

"Adapun Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer," kata Didik. 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Sementara, dari sisi Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 541.921.302.534,30 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 14.235.192.014.000.

Dari hasil perhitungan antara sisi Pendapatan dan sisi Belanja Daerah, Didik menjelaskan, terdapat Defisit sebesar Rp 311.554.718.202,5 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 527.686.110.520,30, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 216.131.392.318,25. "Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dimaksud akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai penerimaan pembiayaan," ungkap dia. 

Masih kata Didik, secara garis besar dapat disampaikan terkait perkembangan Neraca Daerah Kabupaten Malang per 31 Desember 2022, di antaranya, yang pertama yaitu dari sisi Aset, pada Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp 5.888.273.678.261,12. Sehingga mengalami  penurunan 5% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 6.193.666.905.313,11.

Sisi aset tersebut meliputi Aset Lancar, yang merupakan aset yang terdiri dari Kas, Piutang, dan Persediaan pada tahun 2022. Sedangkan Investasi jangka panjang, terdiri dari Investasi Jangka Panjang Non Permanen dan Investasi Jangka Panjang Permanen.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Persetujuan Industri dan Jawaban Bupati soal PAPBD 2024

"Dari sisi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp 346.527.587.399,16, mengalami kenaikan 6% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 328.202.204.198,86," rincinya. 

Sedangkan Aset Tetap, Didik menjelaskan, merupakan aset yang berbentuk Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya dan Konstruksi Dalam Pengerjaan. 

Didik juga menyampaikan, dari sisi Kewajiban, terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek, pada tahun 2022 sebesar Rp 71.582.819.978,4. Yaitu mengalami kenaikan 12% dibanding tahun 2021 dengan nilai Rp 63.848.864,090,97.

"Terakhir yaitu dari sisi Ekuitas. Dari sisi Ekuitas ini, kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2022 sebesar Rp 5.816.690.858.283,8 atau mengalami penurunan 5% dibandingkan tahun 2021 yang sebelumnya Rp 6.129.818.040.522,14," tandas Didik.

Di akhir rapat paripurna ini, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Malang, H.M Kholiq mengatakan, rapat paripurna ini akan dilanjutkan di Hari Rabu sebagai rangkaian pembahasan. 

"Sebagaiman telah kita ikuti bersama, usai sudah rangkaian rapat paripurna hari ini, dan akan dilanjutkan dengan agenda pada rapat paripurna selanjutnya yaitu pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Malang yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu depan, 07 Juni 2023," pungkas Kholiq. 

Dalam rapat ini juga dilakukan penyerahan laporan Bupati Malang kepada DPRD Kabupaten Malang secara simbolis. (adv/mad).

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru