Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Namun Belum Lapor LPKHN ke KPK

realita.co
Andika Perkasa.

 

JAKARTA (Realita) - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa digadang-gadang menjadi Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2021.

Baca juga: Per 1 Januari 2024, Panglima TNI Pastikan Uang Lauk Pauk Prajurit Setara dengan Polri

Namun Andika akan pensiun ditahun 2022, Jenderal yang berasal dari Angkatan Darat tersebut lahir pada 21 Desember 1964, Andika berumur 57 Tahun diakhir desember tahun ini.

Soal jabatan Panglima TNI, merujuk pada pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima yang masih aktif atau secara bergantian berurutan dari tiap angkatan.

Namun hingga saat ini Andika Perkasa belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (18/06).

Salah satu penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah pejabat di lingkup militer setara eselon I.

Baca juga: Sah! Jenderal TNI Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI

Dengan demikian, seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

"Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI termasuk kategori wajib lapor," jelas Ipi.

Untuk itu, komisi antikorupsi mengimbau menantu AM Hendropriyono tersebut segera melaporkan harta kekayaannya.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ipi.

Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Baca juga: Panglima: TNI Harus Bermanfaat dan Beri Solusi Permasalahan di Masyarakat

Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, tambahnya, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN, harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id."

"KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tutur Ipi.

Sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru