LHKPN 2025, Baru Segelintir Anggota Dewan Ponorogo Lakukan Pelaporan

PONOROGO (Realita)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo mulai melakukan pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2025 di Bulan Januari ini.

Kendati akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret mendatang, namun Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Ponorogo mencatat sudah ada 1 anggota dewan yang melakukan pelaporan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno membenarkan hal ini. Ia mengaku, guna mempercepat pelaporan LHKPN bagi 45 anggota dewan, pihaknya telah menyebar surat pemberitahuan kepada anggota dewan Ponorogo sejak akhir Desember 2024 lalu, untuk segera melaporkan sebelum batas akhir pelaporan.

" Hari ini sudah ada yang mempersiapkan dan sudah ada yang melaporkan. Yang lewat admin Setwan baru 1 yang melaporkan," ujarnya.

Baca Juga: Bentuk AKD DPRD Ponorogo, PAN Merapat Ke PDI-P Bentuk Fraksi Gabungan

Politik PKB ini mengaku, dalam pelaporan LHKPN para anggota dewan dapat melakukannya secara mandiri melalui website LHKPN KPK.

Bank jatim dalam

" Ini yang tidak bisa kita pantau atau koordinir. Tapi yang jelas ini sudah mulai ada 2-3 anggota juga sudah ada yang mempersiapkan pelaporan LHKPN," akunya.

Baca Juga: Resmi Jadi Dewan Ponorogo, Caleg PPP 78 Suara Ini Tak Percaya Bakal Dilantik

Kang Wie sapaa akrab Dwi Agus Prayitno menambahkan, dalam hal pelaporan LHKPN para anggota dewan wajib melampirkan dokumen aset baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen barang berharga, dan rekening koran tabungan.

" Jadi ini sebelum 31 Maret sudah ada laporanya, untuk pelaporan hasil kekayaan di tahun 2024," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru