JAKARTA- Puput resmi melaporkan mantan suaminya, Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya pada Jumat (16/6/2023) malam.
Laporan ini imbas Doddy Sudrajat yang tidak mengakui Aisyah sebagai anak biologisnya.
Baca juga: Rebutan Gala, Doddy Sudrajat Ancam Polisikan Fuji
Karena hal itu, ayah almarhumah Vanessa Angel dilaporkan atas pasal penelantaran anak serta perlindungan anak.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Puput, Krisna Murti, setelah mendampingi Puput membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
"Pasal kami laporkan yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan berlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp 100 juta," kata Krisna kepada awak media.
"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," tambahnya.
Selain itu, Puput juga akan melaporkan Doddy Sudrajat atas kasus lainnya yaitu pencemaran nama baik.
Laporan itu rencananya akan dilayangkan pada Sabtu, 17 Juni 2023 hari ini.
"Rencananya ada dua laporan akan kami laporkan pertama UU perlindungan anak, kedua kami laporkan dengan pencemaran nama baik yang dilakukan Doddy Sudrajat. Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE," jelasnya.
Puput kemudian menambahkan bahwa Doddy Sudranat tidak pernah memberikan nafkah, baik saat perkawinan maupun setelah bercerai.
"Jangankan dari awal cerai, dari sebelum nikah, sampai menikah, sampai lahir Aisyah, sampai kemarin bercerai pun nggak ada (nafkah)," tandas Puput.gr
Editor : Redaksi