JAKARTA - Batara Ageng, mantan manajer Fuji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kaus penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik Fuji. Ada faktor yang menyebabkan Batara tega menilap hasil kerja Fuji.
Dari keterangan yang dirilis polisi di Polres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024) ada 5 hal yang dibuka polisi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Batara Ageng.
Baca Juga: Dituding Tak Nafkahi Anak, Ayah Vanessa Angel Dipolisikan Mantan Istri
Batara Ageng mengakui menggelapkan uang hasil kerja selebgram Fuji senilai Rp 1,3 miliar. Selama dimanajeri oleh Batara ada lebih dari 20 agensi yang bekerja sama dengan Fuji.
"Adapun modus yang dilakukan oleh saudara BA, yaitu pada saat saudara BA bekerja sebagai manajer saudara FU mulai dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022, selama setahun. Benar yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai 1,3 miliar dari hasil kontrak kerjasama antara saudari FU dengan berbagai agensi sekitar kurang lebih 20 agensi," Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan, di Polres Jakarta Barat, kemarin.
Pembayaran dari kontrak tersebut masuk ke rekening pribadi Batara Ageng. Ini berlangsung selama satu tahun Batara kerja dengan Fuji.
Soal keberadaan uang Rp 1,3 miliar milik Fuji, dikatakan sudah dipakai untuk kebutuhan Batara Ageng.
"Kemudian dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil," jelas AKP Tomi Kurniawan.
Baca Juga: Rebutan Gala, Doddy Sudrajat Ancam Polisikan Fuji
"Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara BA, biasa hari-hari," sambungnya.
Fuji menyadari tak pernah menerima uang bayaran hasil kerjanya sebagai selebritas. Adik ipar mendiang Vanessa Angel itu langsung bertanya kepada Batara Ageng.
"Pekerjaan sudah dilakukan namun ia melihat rekeningnya belum dibayarkan oleh agensi dan brand tersebut, sehingga dia menanyakan kepada manajer sendiri dalam hal ini adalah BA," kata Kasi Humas Polres Jakarta Barat AKP Diaman Saragih.
"Pada saat itu BA langsung mengatakan bahwa uangnya sudah dipergunakan sendiri oleh tersangka, dimana modusnya tersangka menyuruh agensi tersebut membayar ke rekening pribadi," lanjutnya.
"Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapat keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak," kata AKP Tomi Kurniawan.
Batara nekat melakukan penggelapan karena tergiur melihat besarnya bayaran Fuji.
"Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan," kata AKP Tomi Kurniawan.ik
Editor : Redaksi