MADIUN (Realita) – Puluhan kendaraan roda dua dan roda tiga berplat merah milik Pemkot Madiun dilelang. Sesuai jadwal, lelang dibuka mulai 4 hingga12 Juli.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sidik Muktiaji mengatakan, ada sebanyak 69 unit kendaraan dinas yang dilelang. Perinciannya, 61 unit kendaraan roda dua dan 8 unit kendaraan roda tiga. Tahun produksi kendaraan yang dilelang juga bervariasi, mulai tahun 1990 hingga 2010.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Menurut Sidik sebagian besar kendaraan yang dilelang masih dalam kondisi bagus. Hanya untuk keseluruhan kendaraan roda tiga kondisinya rusak berat alias scrap.
‘’Hanya, ada beberapa unit kendaraan yang sudah mati pajak dan tanpa STNK (surat tanda nomor kendaraan,red),’’ katanya, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Pemkot Surabaya Lelang 14 Unit Kendaraan Dinas R4 Tahap Kedua
Menurut Sidik, lelang dilakukan guna penghapusan barang milik daerah (BMD). Pun, untuk meminimalisir pos pembiayaan perawatan kendaraan. ‘’Kami lalukan lelang dalam rangka efisiensi,’’ jelasnya.
Lelang ini, lanjutnya, menggunakan sistem close bidding di website http:https://www.lelang.go.id. Sistem tertutup itu dipilih agar terjadi penawaran sehat dan menguntungkan. Rata-rata harga limit unit kendaraan mulai Rp 750 ribu hingga Rp 7 juta. Lantaran telah resmi diumumkan, fisik kendaraan boleh dilihat peserta lelang mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB di kantor BKAD, serta di gudang aset Kota Madiun dijalan Trunojoyo dan di TPA Winongo.
Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
‘’Bagi yang berminat dapat melakukan pendaftaran secara online di KPKNL Madiun. Peserta lelang wajib memiliki akun yang terverifikasi,’’ tuturnya. adi
Editor : Redaksi