JAKARTA - Andhi Pramono akhirnya ditahan KPK. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar itu pun sudah dipecat dari jabatannya.
Pada Jumat, 7 Juli 2023, KPK resmi menahan Andhi Pramono dengan jeratan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut perbuatan Andhi Pramono itu terkait pengurusan barang ekspor-impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Langkah KPK ini bermula dari viralnya kabar tentang kekayaan Andhi Pramono yang ternyata setelah ditelusuri tidak cocok dengan profilnya.
"Selanjutnya, berdasarkan kecukupan bukti permulaan, kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ucap Alexander.
Dari penelusuran KPK, rupanya selama 10 tahun terakhir, yaitu dari 2012 sampai 2022, Andhi Pramono bersiasat dengan double job sebagai broker atau makelar. Kantong pribadi Andhi Pramono pun menggelembung berisi rupiah-rupiah dari para pengusaha ekspor-impor.
"Dalam rentang waktu tahun 2012 sampai 2022, AP (Andhi Pramono) dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau makelar dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ucap Alexander.
"Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja," imbuh Alexander.
Dari rekomendasi itu, Andhi Pramono menerima uang. Rekomendasi Andhi Pramono juga disebut KPK menyalahi aturan kepabeanan.
"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ucap Alexander.
Sadar bila yang dilakukan salah, Andhi Pramono juga bersiasat agar hartanya tersamarkan. Dia pun mengalihkan hartanya itu pembelian barang mewah serta menggunakan rekening milik mertuanya.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alexander.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar," imbuh Alexander.
KPK pun menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) untuk Andhi Pramono. Selain itu dia juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).ir
Editor : Redaksi