Jaksa Tuding Eksepsi Johnny Plate Tak Relevan

realita.co
Johnny Plate.

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh terdakwa Johnny G Plate eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Diketahui, Jaksa mendakwa Johnny Plate telah menerima uang panas yang memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 Miliar dalam kasus tersebut. Namun, dakwaan itu ditepis oleh kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, dia berdalih kekayaan kliennya tidak bertambah dan membantah tuduhan tersebut.

Baca juga: Hakim Sidang Jhonny G Plate Bantah Ada Unsur Politis

“Tidak mengetahui adanya pemberian-pemberian tersebut serta pemberian yang ditujukan dalam surat dakwaan sama sekali tidak menimbukan pertambahan kekayaan terhadap terdakwa adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum kerena penuntut umum dalam materi surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap adanya peran perbuatan terdakwa dengan pelaku lain nya yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya terdakwa sebesar Rp17.848.308.000,” ujar Jaksa membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Jaksa menyebut, nota keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny Plate tersebut telah menyentuh pokok perkara. Sehingga, Jaksa mengungkapkan eksepsi tersebut tidak relevan.

“Maka alasan keberatan hukum penasihat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP,” kata Jaksa.

Baca juga: Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi Dalam Sidang

Sehingga, Jaksa meminta kepada hakim bahwa nota keberatan tersebut tidak diterima dan harus dikesampingkan.

“Dengan demikian dari atau alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus di kesampingkan atau tidak diterima,” tegasnya.

Sebagai informasi, Eks Menkominfo tersebut terbukti merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Baca juga: Baca Eksepsi, Johnny G Plate Minta Bebas

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000.lah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru