JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G Plate membantah meminta uang Rp 250 juta ke calon vendor proyek BTS untuk perayaan Natal 2020. Johnny Plate mengatakan tak mengadakan perayaan Natal pribadi saat itu lantaran masih masa pandemi COVID-19.
"Ada yang Saudara bantah dari keterangan dua saksi ini, Pak?" tanya ketua hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
"Ada, dari Saudara Bambang Noegroho, Yang Mulia," jawab Johnny.
"Tentang apa?" tanya hakim Fahzal.
"Tentang permintaan dana Rp 250 juta untuk kegiatan Natal menteri, itu tidak benar, Yang Mulia. Karena saya tidak melaksanakan Natal, pada saat itu COVID," jawab Johnny.
Hakim Fahzal mengatakan keterangan Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Bambang Noegroho, terkait permintaan dana Natal tak berkaitan langsung dengan Johnny. Dia menyebut permintaan itu diterima Bambang dari eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Hubungan tidak langsung ke Saudara, Pak Anang katanya, ngomong sama Pak Bambang bukan Pak Menteri yang ngomong sama dia bukan," kata hakim Fahzal.
"Betul, Yang Mulia," timpal Johnny.
"Tidak tahu itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Saya tidak tahu dan saya tidak tahu apakah duitnya dikirim tetapi satu hal yang pasti tahun 2020 itu PPKM, jadi dilarang, tidak boleh merayakan Natal untuk pribadi-pribadi, tetapi pada saat itu Menteri Agama yang menugaskan saya sebagai Panitia Nasional Perayaan Natal Nasional dan saya sebagai ketua tentu ada panitia-panitia yang mencari sumber dana karena tidak dibiayai oleh APBN saat itu," jawab Johnny.
"Dari mana dananya kalau begitu?" tanya hakim Fahzal.
"Dicarikan dari sponsor-sponsor, ini setiap tahun," jawab Johnny.
Hakim kemudian bertanya apakah calon vendor proyek BTS itu adalah sponsor perayaan Natal tersebut. Johnny Plate mengaku tak tahu.
"Termasuk ini sponsornya?" tanya Hakim Fahzal.
"Saya tidak tahu," jawab Johnny.
"Ha-ha... itu masalahnya, kalau dibiayai negara jelas, Pak, kalau dibiayai sponsor-sponsor, sponsor itu pasti punya kepentingan kan gitu," kata hakim Fahzal.ik
Editor : Redaksi