Ahli Perdata Sebut Pernyataan Liliana Buktikan Mundur Dari Perkumpulan

realita.co
Terdakwa Liliana Herawati mengenakan kemeja putih

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara keterangan palsu dalam akta otentik dengan Terdakwa Liliana Herawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/7/2023). Kali ini jaksa penuntut umum Darwis menghadirkan ahli perdata, Dr. Ghansam Anand, SH.,M.Kn.

Dihadapan majelis hakim, ahli Dr. Ghansam mengatakan bahwa pernyataan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam notulen rapat bahwasanya Terdakwa mengundurkan diri dari perkumpulan adalah pernyataan yang berdiri sendiri, baik tertulis dan lisan.

Baca juga: Berikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4 Tahun Penjara

Sempat terjadi perdebatan antara ahli dengan kuasa hukum Terdakwa Junior Gregorius. Awalnya, Gregorius bertanya ke ahli mengenai pernyataan terdakwa Liliana Herawati mengundurkan diri dari perkumpulan, kemudian adanya pernyataan supaya perkumpulan diganti namanya.

"Bapak kemudian bertanya kepada saya, apakah syarat pernyataan ini. Secara tegas saya mengatakan, bahwa saya dibawah sumpah, bahwa pernyataan itu berdiri sendiri," tegas ahli.

Syarat pengunduran diri, lanjut ahli, tidak bergantung pada pergantian nama perkumpulan. Jadi menurut ahli, makna, hakekat, yang menyatakan bahwa nama perkumpulan diganti kemudian Liliana Herawati mengundurkan diri, ini bukan bersyarat.

"Kalau memang bersyarat, seyogyanya yang dituangkan itu berbunyi dengan ketentuan atau dengan syarat, dengan klausul sehingga pernyataan ini tidak bisa disebut bersyarat tunda atau syarat lain," tandas ahli.

Dalam persidangan, ahli pun menegaskan bahwa terkait pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dari perkumpulan dan adanya perubahan nama yayasan adalah dua hal yang berbeda dan pengunduran diri itu tidak menggunakan syarat yang tepat.

Setelah mendengar penjelasan ahli perdata ini, Gregorius mengatakan bahwa apa yang diucapkan ahli perdata dimuka persidangan berbeda dengan penjelasan ahli yang lain.

"Artinya, disatu sisi anda menyatakan tidak melihat adanya pernyataan pengunduran diri Liliana Herawati di notulen itu namun disatu sisi ahli mengatakan bahwa itu berdiri sendiri,"protes Gregorius.

Baca juga: Sidang Keterangan Palsu Akta Otentik, Terdakwa Liliana Herawati Plin Plan

Setelah mendapat penjelasan ini, ahli kemudian menjelaskan tentang bagaimana kekuatan pembuktian akta otentik. 

Ahli pun menjelaskan, setelah ditunjukkan adanya akta perubahan tahun 2020 kemudian menindak lanjuti adanya notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019, lalu adanya percakapan di WhatsApp lalu terjadi perubahan anggaran dasar dan adanya perubahan organ susunan pengurus, maka berdasarkan bukti-bukti ini serta adanya akta otentik yang mempunyai pembuktian yang sempurna, maka bahwa memang betul Liliana Herawati telah mengundurkan diri.

Ahli juga mengklarifikasi pernyataan Gregorius yang menyebutkan bahwa Liliana Herawati adalah salah satu pemilik yayasan. 

Kepada Gregorius, ahli perdata menyatakan bahwa yayasan bukanlah milik perorangan. Setelah mendapat sanggahan dari ahli, Gregorius meralat pernyataannya dan melanjutkan apa yang hendak ia tanyakan ke Ghansham Anand sebagai ahli perdata.

Baca juga: Sidang Liliana Herawati, Saksi Nyatakan Uang Arisan Sudah Dikembalikan ke Anggota

Ahli menerangkan akta ottentik adalah bukti yang kuat, maka seandainya Terdakwa tidak setuju dikeluarkan dengan akta No.16 tahun 2020 mengapa tidak menggugat pembatalan di pengadilan? Sehingga akta No.16 sampai saat ini tetap sah baik secara tegas disetujui atau diam diam. Sejak semula saya sudah sampaikan ke Penyidik sesuai bukti yang ada sulit Liliana dapat mempertahankan alasannya.

Dr. Gansham menjawab terkait ada akta Yayasan tahun 2012" saya tidak pernah tahu, tapi Yayasan sesuai akta yang ditunjukkan Penyidik adalah tahun 2019 dan disahkan Dirjen AHU tahun 2019 itu yang saya tahu".

Mengenai pemberian kuasa , ahli menjelaskan,sebagaimana disebutkan dalam pasal 1735 dan pasal 1796, juga dalam pasal 123 ayat (1) HIR begitu juga yang tercantum dalam syarat-syarat penghadap sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, tidak pernah ada ketentuan pemberian kuasa itu minimal dua orang.

Selesai sidang Yunita Guru penyandang Dan IV selaku Pembina Perkumpulan PMK menyampaikan penyesalan atas sikap Liliana yang terus berbohong dengan niat jahat dan merekayasa opini agar dapat belas kasihan, Sudah seharusnya Liliana dihukum berat agar jera dan tidak mengulangi kejahatannya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru