Polisi yang Diduga Menembak Laskar FPI Tewas saat Kendarai Scoopy

realita.co
Elwira Priadi Zendrato.

JAKARTA- Bareskrim Mabes Polri masih merahasiakan dua tersangka terduga unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap 4 Laskar FPI yang menjadi pengawal Habib Rizieq Shihab.

Baru satu ketahuan pelakunya yakni inisial EZP.

Baca juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI, Dituntut 6 Tahun Penjara

Kemudian, kedua pelaku masih juga belum diketahui.

Polisi pernah menunjukkan kopi sertifikat kematian EPZ yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan EPZ dinyatakan mengalami insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.

Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy tengah malam saat insiden naas tersebut.

Baca juga: Diadili, 2 Polisi Pembunuh 6 Laskar FPI malah Salahkan Rizieq

"Diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.

Baca juga: Tersangka Penembakan Laskar FPI, Ipda M. Yusmin dan Briptu Fikri, segera Diadili

"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.tri

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru