Selama Semester Tahun 2023 Kejati Jatim Dirikan Ribuan Unit Rumah RJ

realita.co

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jatim membeberkan berbagai capaian kinerja semester tahun 2023, salah satunya rumah Restorative Justice (RJ). Hal itu diungkapkan oleh Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim di gedung Kejaksaan Tinggi Jatim, Jum'at (21/7/2023).

Mia mengatakan Kejaksaan Tinggi Jatim saat ini telah memiliki total 1.093 unit rumah Restorative Justice (RJ) dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 25 unit. Pencapaian ini menjadikan Kejati Jatim sebagai pemilik rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia.

Baca juga: Sindikat Cinta Palsu Lintas Negara, 46 Tersangka Jalani Tahap II di Kejari Surabaya

"Sampai saat ini kami telah memiliki rumah Restorative Justice sebanyak 1.093 unit yang tersebar di seluruh Jawa Timur," ujar Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim dalam acara capaian kinerja semester satu tahun 2003 di kantor Kejati Jatim.

Selain rumah RJ, ungkap Mia, Kejati Jatim juga berhasil mendirikan sebanyak 25 unit Balai Rehabilitasi Napza di seluruh Jatim. "Total ada 25 unit," terangnya.

Baca juga: Digaji Negara, Ratusan Pegawai Pelindo Hadiri Sidang Rekan yang Jadi Terdakwa Korupsi

Dengan capaian itu maka Kejati Jatim sukses menjadikan dirinya sebagai pemilik rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia.

"Kejati Jatim menjadi Kejati yang memiliki rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia," papar Mia.

Baca juga: Lima Bulan Disidik Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Diterpa Isu SP3

Sementara itu, penyelesaian perkara melalui jalur RJ yang dilakukan Kejati Jatim sebanyak 171 perkara.

"Dengan rincian Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 143 perkara, Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 2 perkara, dan narkotika sebanyak 26 perkara," pungkas Mia.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru