Guntur Utomo, DPO Asal Kejari Batu Ditangkap Kejaksaan

realita.co
Guntur Utomo mengenakan jaket berwarna krem

SURABAYA (Realita)- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Batu berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Batu bertempat di Jl  Arah Paralayang Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Rabu, (26/7/2023).

DPO itu bernama Guntur Utomo, laki-laki berumur 50 tahun kelahiran asal Nganjuk, yang bertempat tinggal sesuai identitas yakni Jl. Sarimun RT 02 RW 02 Desa Beji Kec Junrejo Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Sindikat Cinta Palsu Lintas Negara, 46 Tersangka Jalani Tahap II di Kejari Surabaya

Berdasarkan putusan Nomor 516 K/ Pid/2016 Terpidana Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat, menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan.

Baca juga: Digaji Negara, Ratusan Pegawai Pelindo Hadiri Sidang Rekan yang Jadi Terdakwa Korupsi

Yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tidak berada di alamat selama ini yang bersangkutan tinggal, dan tidak diketahui keberadaannya sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Baca juga: Lima Bulan Disidik Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Diterpa Isu SP3

Bahwa Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru