SURABAYA (Realita)- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Batu berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Batu bertempat di Jl Arah Paralayang Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Rabu, (26/7/2023).
DPO itu bernama Guntur Utomo, laki-laki berumur 50 tahun kelahiran asal Nganjuk, yang bertempat tinggal sesuai identitas yakni Jl. Sarimun RT 02 RW 02 Desa Beji Kec Junrejo Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat
Berdasarkan putusan Nomor 516 K/ Pid/2016 Terpidana Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat, menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan.
Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jatim Eksekusi Firman Ageng, Terpidana Kasus Penipuan
Yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tidak berada di alamat selama ini yang bersangkutan tinggal, dan tidak diketahui keberadaannya sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.
Baca juga: Tegas Tangani Perkara, Nggak Nyangka Kajati Mia Amiati Miliki Talenta di Dunia Tarik Suara
Bahwa Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima.ys
Editor : Redaksi