SURABAYA (Realita)- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Batu berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Batu bertempat di Jl Arah Paralayang Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Rabu, (26/7/2023).
DPO itu bernama Guntur Utomo, laki-laki berumur 50 tahun kelahiran asal Nganjuk, yang bertempat tinggal sesuai identitas yakni Jl. Sarimun RT 02 RW 02 Desa Beji Kec Junrejo Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Jadwal Sidang Mendadak Bergeser, Residivis Sabu Viki Toisuta Divonis 10 Bulan Penjara
Berdasarkan putusan Nomor 516 K/ Pid/2016 Terpidana Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat, menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan.
Baca juga: Usai Jalani Tahap Dua, Tersangka Penipuan Tiket Jepang Rp177 Juta Leng Steven Santoso Ditahan
Yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tidak berada di alamat selama ini yang bersangkutan tinggal, dan tidak diketahui keberadaannya sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.
Baca juga: Khofifah Digugat soal Penunjukan Dua Kali Plt Dirut Petrogas Jatim
Bahwa Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima.ys
Editor : Redaksi