PAPUA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan Sekretaris DPR Papua Barat, FM, terkait dugaan korupsi proyek APBD Perubahan tahun 2021. FM ditahan setelah diperiksa pada Kamis (27/7/2023).
Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT. "FM kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abu Hasbullah.
Baca juga: Modus Program Perbankan Fiktif, Dua Pegawai BSI Tipu Karyawan Telkom Rp1,4 Miliar
FM diduga mengerjakan tujuh proyek dari dana APBD Perubahan tahun 2021 yang dia kerjakan di tahun 2022 dengan modus meminjam bendera atau perusahan milik pihak ketiga.
Baca juga: Terdesak Biaya Sekolah, Orang Tua di Lamongan Terlilit Pinjol Bunga 50 Persen
"FM meminjam bendera dari pihak ketiga lalu mengerjakan proyek tersebut. Ia hanya memberikan fee kepada pihak yang meminjamkan bendera," kata Hasbullah.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan FM ditaksir mencapai Rp 500 juta dari tujuh proyek yang dikerjakan.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun 10 Bulan, Thomas Santoso Terbukti Tipu Proyek Fiktif Rp 4,8 Miliar
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FM kita tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan oleh tim dari Dinas Kesehatan Papua Barat," kata Hasbullah.pas
Editor : Redaksi