Begini Cara Kepala Basarnas Siasati Lelang Elektronik

realita.co
Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi.

JAKARTA- Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan proyek alat bantu deteksi di Basarnas tahun anggaran 2022 - 2023.

Kerjasama antara Henri dengan bawahannya, Letkol Afri, serta tiga pihak swasta telah menyebabkan ia harus menghadapi konsekuensi hukum.

Baca juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

Kepala Basarnas diduga menggunakan berbagai siasat untuk menerima uang suap.

Kasus suap ini berawal dari implementasi sistem lelang elektronik yang telah diterapkan sejak tahun 2021.

Sistem ini kemudian digunakan oleh Henri dan rekannya sebagai siasat untuk menerima uang suap atau yang disebut "dana komandan" dalam kasus ini.

Pada awal tahun 2023, proyek pengadaan barang untuk penyelamatan dan pencarian di Basarnas dibuka.

Sistem lelang elektronik yang transparan dan dapat diakses publik digunakan untuk memastikan tender proyek ini berlangsung dengan jujur dan adil.

Nilai total proyek ini mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Tiga pihak swasta dari PT IGS, PT KAU, dan PT MGCS berusaha mendekati Henri dan Afri selaku pihak dari Basarnas.

Baca juga: Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan

Mereka sepakat memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada Henri setelah kontrak tender ditandatangani.

 

Pendekatan oleh tiga pihak swasta kepada pihak Basarnas berhasil dilakukan.

Henri mengaku bisa mengatur sistem lelang elektronik agar tiga pihak swasta tersebut memenangkan tender sebagai pemenang.

Mereka menggunakan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam setiap proyek yang dipasukkan ke sistem lelang elektronik untuk menghindari kecurigaan.

Baca juga: Kabasarnas Ditahan TNI

Selain itu, diduga Henri juga terlibat dalam melakukan pembobolan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Basarnas.

"Proses lelang itu ternyata hanya formalitas. Padahal sudah ada e-procurement, tapi dijebol juga sistem itu. Biasanya pakai perusahaan pendamping," ungkapnya seperti dikutip Kilat.com pada 29 Juli 2023.

Saat ini, Henri bersama empat tersangka lainnya telah ditahan oleh KPK dan akan menghadapi proses penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka.kl

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru