Panji Gumilang Resmi Ditahan

realita.co
Panji Gumilang tersenyum saat menunjukkan tangannya diborgol, Rabu (2/8/2023).. Foto: Tom

JAKARTA- Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan Bareskrim Polri, Rabu 2 Agustus 2023. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak pukul 02.00 WIB.

Penahan Panji Gumilang menyusul penetapan tersangka atas kasus dugaan penodaan agama. Sebelumnya, Panji menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Pengacara Panji Gumilang Klaim Kliennya Punya Jutaan Pendukung

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/7/2023) siang.

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB, Selasa 1 Agustus 2023. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Sudah Berstatus Tersangka Penistaan Agama

"Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," lanjut Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung, dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI, pun telah dikantongi.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.md

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru