JAKARTA (Realita)- Beredarnya kabar dugaan pungutan liar (Pungli) di dunia pendidikan negeri ini, masih saja terdengar jelas. Pasalnya masih saja oknum-oknum nakal di sekolah negeri membuat aroma tidak sedap, khususnya di wilayah Ibu Kota Jakarta bagian barat. Seperti kabar yang tersiar di SMP Negeri 111 yang beralamat di jalan Bhakti Vll Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Dari hasil informasi yang didapat, bahwa adanya dugaan sebuah praktik pungatan liar untuk keperluan sekolah, seperti membeli galon, selebrasi akhir semester dan lain sebagainya.
Baca juga: SD di Jombang Diduga Potong Bantuan PIP, untuk Biaya Administrasi
Kisarannya di tafsir Rp. 20 ribu hingga Rp. 50 ribu per siswa/i setiap bulannya.
Saat ditemui di rumahnya, J salah satu orangtua/ wali murid kelas 8A menceritakan keluhan adanya biaya di sekolah milik pemerintah yang katanya tidak diperbolehkan pungutan apapun.
"Dirinya memaparkan keluhan mengenai anaknya yang sekolah di SMPN tersebut. Ia anak saya dimintai uang kas sebesar Rp. 20 ribu sampai 50 ribu,' oleh oknum berinisial I statusnya Korlas," kata J kepada Realita.co, Kamis (3/8/2023).
J bercerita, awalnya anak saya dimintai untuk uang kas sebesar Rp.50,000,' oleh oknum korlas berinisial 'I' tersebut, katanya untuk membeli galon dan selebrasi akhir semester dan lain sebagainya." Nah kemarin dimintai lagi Rp.20,000,' dan itu wajib setiap bulan," keluhnya.
Tidak hanya sampai di situ, pengakuan dari orangtua/wali murid bahea adanya praktik pungutan liar yang terjadi di sekolah milik pemerintah tersebut sudah berlangsung sejak anaknya masih duduk dibangku kelas Vll.
Baca juga: Eksekusi Putusan MA, Mantan Kapsek SMAN 5 Kota Madiun Dibui
"Dari kelas Vll, anak saya dimintai uang kas itu setiap bulan," terang J.
Terpisah Kepala Sekolah SMPN 111, Kusnadi ketika dikonfirmasi jurnalis Realita.co, dirinya tidak menjawab pertanyaan yang dikirim melalui pesan yang dikirim ke nomor pribadi miliknya perihal adanya praktik yang terjadi di sekolah yang ia pimpin.
Berdasarkan aturan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
• Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Baca juga: Berdasar Pergub, SMKN di Lamongan Tentukan Besaran Sumbangan kepada Wali Murid
• Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik.
• Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahtetaan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung
• Komite sekolah, baik perorang maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya.tom
Editor : Redaksi