MADIUN (Realita) - Hak pilih warga Kota Madiun dalam Pemilu 2024 terus dipelototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Khususnya kelompok disabilitas. Kelompok tersebut wajib menerima fasilitas maksimal untuk menggunakan hak pilihnya.
‘’Hasil pencermatan DPT (daftar pemilih tetap,red), pemilih dari kelompok disabilitas cukup besar di Kota Madiun,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Herru Purwoko, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Prabowo ke LN Agar Tak Dituduh Cawe-cawe Pilkada
Kokok Hape, sapaan akrabnya, menyebutkan, warga penyandang disabilitas di Kota Madiun tercatat sekitar 1.642 jiwa. Atau 1,07 persen dari total DPT sebanyak 15.880. Perinciannya, disabilitas fisik 718 jiwa dan disabilitas mental 507 jiwa. Kemudian, disabilitas intelektual (129 jiwa), tuna netra (115 jiwa), tuna wicara (110 jiwa) dan tuna rungu (63 jiwa).
‘’Data ribuan warga penyandang disabilitas ini harus dilindungi. Sehingga, kami berharap KPU memberikan akses serta fasilitas untuk mempermudah mereka menggunakan hak pilih,’’ tuturnya.
Menurut Kokok Hape, kelompok disabilitas harus mendapatkan fasilitas khusus saat pencoblosan nanti. Di antaranya, jarak Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dekat dengan rumah warga penyandang disabilitas. Pun, fasilitas penunjang TPS wajib dipenuhi. Mulai kursi roda bagi warga yang mengalami keterbatasan mobilitas hingga alat bantu braille bagi mereka yang memiliki keterbatasan melihat.
Baca juga: Keluhkan Lapak Kecil, Ratusan Pedagang Pasar Legi Ponorogo Dukung Rilis Agar Dibenahi
‘’Prinsipnya, TPS wajib ramah disabilitas. Mulai jarak hingga TPS yang mudah diakses,’’ tuturnya.
Potensi tersebut harus dicermati betul oleh KPU. Artinya, KPU perlu memetakan sebaran warga penyandang disabilitas sebelum menentukan TPS kelak. Sehingga, potensi pemindahan TPS dapat diminimalisir. ‘’Kami akan membantu mengawasi sebelum hingga setelah penentuan TPS. Karena ini juga menyangkut hak pilih mereka (penyandang disabilitas, red),’’ tegasnya.
Baca juga: Lagi, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo
Dia menambahkan, pasca penetapan TPS nanti, pihaknya bakal melakukan survei di seluruh titik TPS. Pun, seandanya tedapat TPS yang tidak ramah disabilitas, pihaknya tak segan memberikan rekomendasi pemindahan TPS. Sehingga, tidak ada kasus warga penyandang disabilitas tidak menggunakan hak pilih lantaran jarak atau akses ke TPS sulit dijangkau.
‘’Karena ini menyangkut hak pilih warga negara. Kami akan melindungi hak itu. Mulai pendataan hingga saat pencoblosan nanti,’’ pungkasnya.adi
Editor : Redaksi