SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan skema kebijakan pemberian bantuan bagi warga Kota Pahlawan. Dimana pemkot tidak akan lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin atau pra-miskin yang menumpang alamat KTP/KK Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, sebelumnya ia telah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana kebijakan tersebut. Dirjen Dukcapil pun mendukung skema itu karena merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial
"Alhamdulillah, jadi pertemuan dengan Dirjen Dukcapil, beliau (Dirjen Dukcapil) mendukung," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan, bahwa Dirjen Dukcapil juga akan melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang sampai digunakan untuk 40 alamat KK/KTP seperti di Surabaya.
"Terus yang kedua, kalau ternyata ada KTP yang sudah tidak ada tinggal di kampung itu, maka bisa dilakukan pemindahan, dikatakan tidak ada," ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Eri mengungkap bahwa Dirjen Dukcapil juga sepakat dengan rencana kebijakan soal intervensi bantuan bagi warga yang menumpang alamat KK/KTP Surabaya. Dimana intervensi bantuan tak lagi dibebankan kepada pemkot, namun sudah menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat.
"Kalau ada alamat yang digunakan, maka pemilik (rumah) yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan bantuan lainnya untuk orang yang pindah (menumpang) alamatnya," tegasnya.
Oleh sebabnya, setiap warga luar daerah yang ingin menumpang alamat KK/KTP Surabaya, ke depan akan diberikan surat pernyataan. Surat pernyataan itu menerangkan bahwa orang tersebut bersedia untuk tidak menerima bantuan apapun dari Pemkot Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah
Pun demikian dengan pemilik rumah atau warga Surabaya yang alamatnya digunakan orang dari luar daerah. Dimana sang pemilik rumah juga diberikan surat pernyataan untuk bersedia bertanggung jawab penuh memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya tersebut.
"Jadi yang nunut (menumpang), tidak dapat bantuan, tapi yang memberi bantuan adalah yang dinunuti (ditumpangi) alamat," jelas dia.
"Jadi dia (warga dari luar daerah) boleh menumpang, tapi tidak boleh minta bantuan. Kalau dia nunut, minta bantuan, berarti dia ngajak saudaranya semua masuk Surabaya, terus warga Surabaya bagaimana," sambungnya.
Sebagai bentuk keterbukaan publik, Wali Kota Eri juga tengah menyiapkan aplikasi terkait warga KK/KTP yang menumpang alamat Surabaya. Dalam aplikasi itu akan diketahui alasan tidak diberikannya bantuan bagi warga miskin atau pra-miskin yang menumpang KK/KTP Surabaya tersebut.
Baca juga: Hari Kesehatan Nasional, Pemkot bersama PERSI Gelar Surabaya Pahlawan Run 2024
"Jadi nanti kita munculkan aplikasi sendiri yang orang bisa lihat dan kita kerjasama dengan Dirjen Dukcapil. Misal lho ini ada orang KTP Surabaya kok tidak dapat bantuan, oh ternyata karena numpang (alamat). Lho kok KTP-nya Surabaya tapi belum dapat bantuan, oh ternyata dia belum 5 tahun tinggal," bebernya.
Ia menyebut, skema kebijakan untuk warga menumpang alamat KK/KTP Surabaya akan mulai diberlakukannya mulai tanggal 1 September 2023. Sekarang ini, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan oleh lurah dan camat kepada masing-masing warganya.
"Jadi kita berlakukan 1 September. Kalau sosialisasi lurah camat cepat, ya kita berlakukan di 17 Agustus ini. Karena masyarakat Surabaya harus merdeka dari kemiskinan, pengangguran dan stunting. Saya harus mengutamakan jiwa raga saya untuk orang Surabaya. Maka 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan Indonesia dan warga Surabaya," pungkasnya.ys
Editor : Redaksi