DPRD Surabaya Bahasa Keringanan Biaya Kremasi Jenazah

realita.co
Pembahasan biaya kremasi jenazah di Surabaya

SURABAYA (Realita) - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) yang dibentuk Komisi B DPRD Surabaya, menurunkan tarif retribusi kremasi atau pengabuan jenazah. Kebijakan tersebut dilakukan, menyusul surat permohonan penyesuaian tarif retribusi dari Parisada Hindu Dharma (PHDI) Jawa Timur, yang berkantor di Jl. Ikan Lumba-Lumba no 1 Surabaya.

“Penyesuaian tarif sudah disepakati melalui rapat Pansus dengan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum dan PHDI. Kita berterimakasih atas masukkan dari PHDI,” ujar Ketua Pansus Raperda RDPD Anas Karno usai rapat pada Jumat (21/07/2023).

Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial

Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu berharap, dengan penyesuaian tarif tersebut, bisa membantu meringankan beban warga kota Surabaya yang tengah berduka.

“Terutama warga kota Surabaya pemeluk agama Hindu atau lainnya, yang memerlukan pengabuan jenazah,” terangnya.

Lebih lanjut Anas mengatakan, kebijakan ini, merupakan bentuk perhatian dan kepedulian lembaga eksekutif dan legislatif kota Surabaya terhadap warganya.

Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Surabaya Achmad Eka Mardijanto menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan partikel ketebalan kayu peti jenazah.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah

“Untuk kremasi jenazah yang memakai peti ketebalan 1 cm dikenakan tarif retribusi Rp 1.200.000. Biaya ini include dengan ruang persemayaman selama 3 hari. Dengan catatan jenazah tidak berada di cold storage,” jelasnya.

Lebih lanjut Eka menjelaskan, kalau jenazah dimasukkan cold storage dikenakan biaya tambahan Rp 250.000 per hari.

“Karena cold storage membutuhkan listrik dengan biaya yang cukup besar” imbuhnya.

Baca juga: Hari Kesehatan Nasional, Pemkot bersama PERSI Gelar Surabaya Pahlawan Run 2024

Sebelumnya dalam draft Raperda RDPD diusulkan, retribusi kremasi jenazah memakai peti setebal 1 cm sebesar Rp 2.750.000. Sedangkan retribusi cold storage Rp 500.000 per hari.

Pengurangan tarif retribusi juga berlaku untuk peti jenazah ketebalan 2 cm, menjadi Rp 1.800.000. Penyesuaian tarif tidak dilakukan terhadap kremasi yang menggunakan peti jenazah tebal 3 cm yaitu Rp3.600.000. Sedangkan ketebalan peti jenazah 6 cm dikenakan tarif kremasi Rp 5.000.000.

“Biasanya yang menggunakan peti jenazah ketebalan 3 cm dan 6 cm itu dari keluarga ekonomi atas. Sedangkan peti 1 cm dan 2 cm banyak dipakai masyarakat pada umumnya,” pungkas Eka. 

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru