DEPOK- Mantan Panglima TNI, Jendral Gatot Nurmantyo menghadiri sidang lanjutan ke 19 atas kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (08/04).
Mengenakan pakaian dan atribut serba hitam, dia menegaskan, Jaksa Penuut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan tidak boleh berdasarkan titipan ataupun pesanan.
Baca juga: Peringati HUT ke-2, KAMI: Negara Bakal Hancur
Menurut Gatot, berdasarkan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Sehingga, menurut asumsi saya, apabila Hakim maupun Jaksa penuntut melakukan segala keputusan-keputusan berdasarkan titipan orang atau karena pesanan-pesanan maka, Hakim menganggap bahwa Tuhan nya adalah orang yang menitipkan pesanan tersebut,” tegas Gatot.
Baca juga: Foto Syur Mirip Gatot Nurmantyo dan Istri Jaya Suprana di Hotel, Asli atau Rekayasa?
Dirinya menyebutkan, tanggung jawab atas keputusan yang diambil Hakim maupun Jaksa penuntut bukan hanya kepada masyarakat melainkan, kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Pertanggung-jawaban keputusan tuntutan Jaksa maupun keputusan Hakim itu bukan hanya pertanggung-jawaban terhadap masyarakat tetapi terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Gatot.
Baca juga: Gatot Nurmantyo: Tidak Bisa Barang Museum Diminta Begitu saja
Untuk itu, Gatot mengingatkan, Hakim maupun JPU dalam mengambil keputusan tidak boleh dipengaruhi apapun.
“Mudah-mudahan segala keputusan berdasarkan fakta peradilan dan tidak dipengaruhi apapun,” tutupnya.ber
Editor : Redaksi