Wanita Emas Dituntut 7 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp 17 M ke Negara

realita.co
Hasnaeni alias Wanita Emas berontak saat dieksekusi 22 September tahun lalu. Foto: Kejagung

JAKARTA- Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni atau biasa disebut ‘wanita emas’ dituntut 7 tahun penjara terkait kasus korupsi Waskita Beton Precast, yang merugikan negara Rp2,5 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016-2020.

Baca juga: Bikin Tagihan Fiktif, Hasnaeni Wanita Emas Habiskan Rp 16 M untuk Keperluan Pribadi

“Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dikutip melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (23/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Hasnaeni juga dituntut denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, Hasnaeni juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar.

Baca juga: Meronta saat Ditahan, Wanita Emas Dikenal Loyalis Ahok dan Anti Anies Baswedan

Dengan ketentuan, jika terdakwa Hasnaeni tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa menilai Hasnaeni terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Ditahan Kejagung, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis Histeris

Dalam kasus ini, Hasnaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.md

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru