SURABAYA (Realita)- Yefta Alpha Charismawan dan Riah Nurhidayah pasangan kumpul kebo hanya bisa tertunduk saat dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Kedua terdakwa ini dinyatakan terbukti sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sapruddin menyatakan Riah dan Yefta dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika sesuai pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi Pergoki 4 Remaja yang Diduga Mesum setelah Kenalan di MiChat
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/12/2018).
Selain hukuman badan, pasangan selingkuh ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kurungan 6 bulan wajib dijalani jika Riah Nurhidayah dan Yefta Alpha Charismawan tidak bisa membayar hukuman denda.
Mendengar dirinya divonis 7 tahun penjara, Riah langsung tak kuasa menahan tangisnya. Sementara Yefta hanya menundukkan kepala saat Riah menangis.
“Saya minta keringanan hukuman,” kata Riah sembari menangis tersedu-sedu.
Atas permintaan Riah itu, hakim Sapruddin langsung memberikan wejangan.
Baca juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
“Masih enak kamu, teman-temanmu lainnya barang buktinya cuman 0,5 gram saja dituntut 7 tahun. Kamu yang barang buktimu banyak, sabu 5 gram dan ekstasi juga dihukum 7 tahun. Itu pertimbangan kami,” jelas hakim Sapruddin kepada Riah.
Atas penjelasan hakim Sapruddin, Riah tak bisa lagi berbuat banyak. Dirinya diberi pilihan untuk mengajukan upaya hukum banding jika tidak terima atas vonis 7 tahun itu.
“Kalau tidak terima kamu bisa banding. Nanti hukumanmu bisa dikurangi, atau apesnya hukumanmu bisa lebih tinggi,” tegas hakim Sapruddin.
Baca juga: Video Pejabat Dinas Pemkab Jombang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Viral di Medsos
Vonis yang dijatuhkan ini conform alias sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryanto. Dalam tuntutannya, Riah dan Yefta dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Perlu diketahui, Riah dan Yefta digerebek oleh petugas Polrestabes Surabaya saat berpesta sabu di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya pada Juli 2018. Saat digerebek, polisi menyita 6 poket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,18 gram beserta pembungkusnya dengan berat netto 3,643 gram, dengan berat masing-masing : ± 1,04 gram, ± 0,94 gram, ± 0,62 gram, ± 0,64 gram, ± 0,94 gram beserta pembungkusnya, dengan berat ± 1,00 dan, 3 butir pil Extacy warna kuning logo Omega dengan berat netto 0,872 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,75 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 7,25 gram beserta pipetnya, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP merk Xiomi, 1 botol alkohol.
Dihadapan penyidik, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu dibeli Om Peng (DPO) seharga Rp 900 ribu pergram, dan dijual kembali dengan harga 1 gramnya sebesar Rp. 1.200.000.ys
Editor : Redaksi