JAKARTA- Perhatian publik bakal terus terarah ke Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), selain karena berhasil menikung Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pendamping Anies Baswedan, kabarnya kasus lama yang menyeret Cak Imin bakal dikorek lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja yang terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Menakertrans dijabat oleh Cak Imin.
Baca juga: PKB Kota Madiun Siap Menangkan Pasangan AMIN di Pilpres 2024
KPK memastikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Cak Imin untuk mengetahui fakta di balik kasus yang memiliki kontrak senilai Rp20 miliar itu.
“Semua pejabat di tempus (waktu kejadian) itu dimungkinkan kami minta keterangan. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” jelasnya saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Kendati begitu, Asep belum bisa bicara lebih jauh kapan pemeriksaan Cak Imin dilakukan. Saat ini, kata dia, tim KPK sedang melakukan upaya paksa dengan menggeledah lokasi-lokasi yang diduga masih bertalian dengan terjadinya rasuah tersebut.
Peluang kembali dibukanya kasus lama ini, dikarenakan tim penyidik KPK baru saja menggeledah satu rumah di Gorontalo, Selasa (29/8/2023). Diduga rumah tersebut milik mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Reyna Usman yang merupakan anak buah Cak Imin kala menjabat sebagai Menakertrans.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Reyna Usman telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia. Akan tetapi informasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK. Mereka pun telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan sampai dengan Februari 2024. Masa cegah bisa kembali diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan
Baca juga: Muhaimin Minta PKS Tak Hengkang dari Koalisi
Uniknya kabar ini beriringan dengan kepastian Cak Imin untuk melenggang ke pentas Pilpres 2024. PKB telah resmi menerima tawaran berkoalisi dengan Partai NasDem, sebagai pendamping bacapres Anies Baswedan di Pilpres 2024, dan akan dideklarasikan besok, Sabtu (2/9/2023). Rencananya deklarasi akan dilakukan di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Jatim.
Bukan tidak mungkin kabar dari KPK ini bisa menjadi batu sandungan Cak Imin untuk menjadi kandidat orang nomor dua di Indonesia. Sebab, KPK memastikan bahwa semua proses pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan di tahun politik. Lembaga antirasuah tidak akan menunda penanganan perkara meski melibatkan pasangan capres atau cawapres tertentu.
“Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan UU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Kepiawaian Cak Imin: Gulingkan Gus Dur hingga Singkirkan AHY
Selain perkara di pengadaan sistem pengawasan TKI, luka lama Cak Imin lainnya, kasus kardus durian juga berpeluang diusut kembali. Sebab, desakan untuk kembali diusutnya Cak Imin kembali mengalir. Koordinator Aliansi Mahasiswa Jakarta Antikorupsi, Anzam pada Selasa (8/8/2023) lalu, mendesak lembaga antirasuah untuk terus melanjutkan pengusutan skandal kardus durian.
“Meminta KPK untuk melanjutkan proses pencarian informasi skandal kasus kardus durian. Kami mendukung KPK untuk mengusut tuntas skandal kasus kardus durian, serta kasus suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang diduga melibatkan nama Muhaimin Iskandar,” ujar Anzam.
Desakan untuk kembali mengusut kasus ini bukan saja dari kubu Anzam, KPK bahkan sempat digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus kardus durian yang menyeret Cak Imin, pada April lalu.ini
Editor : Redaksi