SUMENEP (Realita) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Forum Tatap Muka. Acara yang digelar di salah satu hotel itu untuk mensosialisasikan ketentuan cukai rokok DBHCHT.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Menurutnya, dampak negatif dari peredaran rokok ilegal telah menjadi perhatian serius, sehingga pemerintah berusaha melalui kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Baca juga: Pemkab Jombang Cegah Peredaran Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Keagamaan dan Kesenian
"Materi yang kita sampaikan dalam sosialisasi adalah ketentuan mengenai cukai rokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, bahwa peredaran rokok ilegal termasuk dalam tindakan pidana. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami konsekuensi hukum yang terkait," jelas Laili.
Menurut Laili, peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah di banyak daerah, termasuk di Sumenep yang masih masuk dalam kategori zona merah.
Baca juga: Diduga, Ada Permintaan Cash Back dalam Iklan Sosialisasi DBHCHT di Kabupaten Malang
“Kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan selama bertahun-tahun. Namun, peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di wilayah kabupaten/kota hampir di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Kegiatan kali ini diikuti oleh 25 peserta, dengan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menjadi pemateri yang memberikan informasi terkait ketentuan cukai rokok kepada peserta.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara
“Harapannya, setelah kegiatan ini, pedagang eceran dapat lebih memahami aturan penjualan rokok dan menghindari menjual rokok ilegal seperti rokok berpita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos tanpa pita cukai,” tandasnya.haz
Editor : Redaksi