Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal

SIDOARJO (Realita)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama periode Juli–November 2025 pada Kamis (18/12/2025).

Kemudian, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki mengatakan, Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai. "Nilai barang dari pemusnahan ini mencapai sekitar Rp13,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,07 miliar," kata Untung, Kamis.

Untung menjelaskan, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah enam kali melakukan pemusnahan rokok ilegal. Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 63.616.395 batang. "Nilai barangnya ditaksir sekitar Rp91,6 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp56,7 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyebut bahwa selama 2025, pihaknya telah memproses 12 berkas perkara dengan 12 orang tersangka. "Seluruh berkas tersebut sudah P21 dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pihak penuntut umum. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Cukai," kata Rudy.

Rudy mengatakan, praktik produksi rokok ilegal oleh pabrik rumahan masih banyak ditemukan di hampir seluruh wilayah Jawa Timur, baik yang berada dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo maupun di luar wilayahnya.

"Masih banyak lokasi produksi rokok ilegal, karena Jawa Timur merupakan provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia," ujarnya. Pemusnahan rokok ilegal dilakukan setelah barang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan nantinya akan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.bay

Editor : Redaksi

Berita Terbaru