MADIUN (Realita) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II resmi menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama pada tahun 2026 kepada PT Weichuang Indonesia Packaging.
Perusahaan tersebut berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun dan berlokasi di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Penerbitan izin ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan industri manufaktur berorientasi ekspor di wilayah Ngawi sekaligus memperkuat daya saing produk nasional di pasar global.
PT Weichuang Indonesia Packaging merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi kemasan plastik dengan dukungan teknologi modern. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat rantai pasok industri serta menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC TMP C Madiun, Hajar, menjelaskan bahwa fasilitas Kawasan Berikat merupakan insentif fiskal yang diberikan pemerintah guna mendorong ekspor dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
“Kawasan Berikat adalah bentuk dukungan nyata pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif, khususnya bagi perusahaan yang berorientasi ekspor,” ujar Hajar, Selasa (24/2/2026).
Ia juga memaparkan bahwa, terdapat sejumlah manfaat utama dari fasilitas Kawasan Berikat, antara lain:
1. Penangguhan Bea Masuk
Perusahaan memperoleh penangguhan bea masuk atas impor bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Bea masuk tidak perlu dibayarkan saat barang masuk ke pabrik. Apabila hasil produksinya diekspor, maka kewajiban bea masuk tersebut dinyatakan lunas.
2. Pembebasan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Perusahaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang yang digunakan dalam kegiatan produksi di Kawasan Berikat.
3. Efisiensi Arus Kas (Cash Flow)
Dengan adanya penangguhan dan pembebasan pungutan negara, perusahaan dapat mengoptimalkan arus kas. Dana yang semula dialokasikan untuk pembayaran pajak dapat dimanfaatkan sebagai modal kerja, sehingga operasional dan ekspansi usaha berjalan lebih efektif.
Menurutnya, PT Weichuang Indonesia Packaging merupakan salah satu dari lima perusahaan pendukung PT GFT Indonesia Investment yang bergerak di industri pembuatan mainan. Sinergi antarperusahaan ini membentuk ekosistem industri terintegrasi di Kabupaten Ngawi.
Selain itu, pada tahap awal operasional, PT Weichuang Indonesia Packaging telah menyerap sekitar 120 tenaga kerja lokal. Jumlah tersebut diproyeksikan terus meningkat seiring bertambahnya kapasitas produksi.
Sementara itu, PT GFT Indonesia Investment diperkirakan mampu menyerap antara 6.000 hingga 10.000 tenaga kerja ketika beroperasi penuh.
“Kehadiran kedua entitas industri ini diharapkan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat posisi Jawa Timur sebagai salah satu pusat industri manufaktur nasional,” ungkap Hajar.
Penerbitan izin fasilitas Kawasan Berikat ini menegaskan peran DJBC tidak hanya sebagai institusi pengawas, tetapi juga sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Bea dan Cukai hadir sebagai mitra strategis industri dalam mendukung kemudahan berusaha, peningkatan ekspor, serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Hajar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan secara profesional agar fasilitas yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap PT Weichuang Indonesia Packaging dapat memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat secara optimal dan tetap patuh terhadap regulasi. Bea dan Cukai akan terus hadir sebagai mitra industri dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya izin ini, PT Weichuang Indonesia Packaging diharapkan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Ngawi, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan industri di Jawa Timur secara keseluruhan.yw
Editor : Redaksi