Nipu Rp 38 M, Notaris Olivia Sharline Wiratno Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

realita.co
Terdakwa Notaris Olivia Sherline Winarto

SURABAYA- Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Notaris Olivia Sharline Wiratno. Notaris berusia 63 tahun ini dinyatakan terbukti menipu Hendra Thiemailattu senilai Rp 38 miliar dengan modus menjual tanah dengan menerbitkan sertifikat palsu.

Dalam amar putusan Hakim Yoes Hartyoso menyatakan terdakwa Olivia Sharline Wiratno bersama dengan terdakwa Lukman Dalton (berkas terpisah) terbukti menipu Hendra Thiemailattu senilai Rp 38 miliar dengan modus menjual tanah dengan menerbitkan sertifikat palsu.

Baca juga: Perkara Notaris Edhi Susanto, Ronald Talaway; Banyak Kesalahan Dalam Penyidikan

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Olivia Sharline Wiratno dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,"kata hakim Yoes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/6/2021).

Adapun hal yang memberatkan, menurut Yoes perbuatan terdakwa sudah merugikan korban Hendra Thiemailattu dan sudah merusak citra lembaga ke notariatan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga: Sidang Notaris Edhi Susanto, Ahli Pidana Sebut Pasal 263 Harus Ada Kerugian Nyata

Vonis majelis hakim ini juga sudah mempertimbangkan keterangan saksi dari jaksa penuntut, saksi dari terdakwa dan pleidoinya yang intinya meminta keringanan hukuman.

Usai pembacaan vonis, JPU Darwis yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu.

Baca juga: Sidang Notaris Edhi Susanto, Produk Akta di bawah Tangan Bukan Tanggung Jawab Notaris

Diketahui, Notaris Olivia Sherline Wiratno bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton pada 2016 telah melakukan tindak pidana atas tanah seluas 7,2 hektar senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak dengan korban Hendra Thiemailattu senilai Rp Rp 38 miliar.

Dari aksi penipuan 38 miliar tersebut, Notaris Olivia mendapatkan bagian dari terdakwa Lukman Dalton sebesar Rp 15 miliar.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru