Diperiksa KPK, Suami Maia: Sudah Klir

realita.co
Iwan Mussry

JAKARTA - Bocor isi pemeriksaan terhadap Irwan Mussry yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, Irwan Mussry diperiksa KPK terkait dengan penyidirkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Kepala Bea cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Rabu (20/09/2023).

Baca juga: Selain Maia, Piyu juga Tegas Tak Bakal Mau Manggung Bareng Ahmad Dhani dan Dewa 19

Terkait isi pemeriksaan, suami Maia estianty ini membantah berkaitan dengan bisnis jam tangan mewah miliknya.

"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear," kata Irwan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Suami penyanyi Maia Estianty itu mengatakan, pemeriksaan terhadapnya adalah kasus lama.

Oleh karenanya, ia mengaku harus mengingat-ingat peristiwa.

Namun, ia tidak merinci lebih jauh pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.

Baca juga: Suami Maia Selingkuh dengan Yuni Shara, Hoax atau Fakta

Ia menyampaikan keterangan lebih lanjut bisa digali dari tim penyidik KPK.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan terkait mengenai ini. Sisanya bisa minta keterangan kepada tim penyidik KPK, biar penyidik saja yang memberi keterangan," jelas Irwan.

Sebagai informasi, KPK memanggil Irwan Mussry untuk diperiksa sebagai saksi kasus Eko Darmanto.

Ia memenuhi panggilan KPK dengan datang ke Gedung Merah Putih, hari ini.

Baca juga: Pinkan Mambo Ngaku Tidur dengan 20 Pria Berbeda, Sampai Bingung Siapa Bapak Anaknya?

"Hari ini (20/9/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut: Irwan Daniel Mussry," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu.

Bersama Irwan, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yaitu dua orang PNS bernama Beni Novri Basran dan Abdurokhim Sip, serta dua orang pihak swasta, yaitu Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama dan Adi Putra Prajitna dari PT Tunas Maju Sejahtera.

Sebelumnya pada Jumat (15/9/2023), KPK telah lebih dulu memanggil mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kapasitas sebagai tersangka.tri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru