Bawaslu Kota Madiun Soroti Surat KPU RI Soal Putusan MA

realita.co
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho. adi

MADIUN (Realita) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menyoal langkah KPU RI yang hanya mengeluarkan surat dinas nomer 1075/PL.01.4-SD/05/2023 terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).

Lantaran surat yang ditujukan kepada pimpinan parpol tersebut, bertolak belakang dengan PKPU nomer 10/2023. Apalagi, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu belum merevisi PKPU 10/2023 khususnya didalam Pasal 8 ayat 2 terkait dengan 30 persen keterwakilan perempuan disetiap dapil.

Baca juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan

“Sampai saat ini KPU RI baru mengeluarkan surat dinas nomer 1075 tersebut mengenai himbauan yang ditujukan kepada parpol untuk mempedomani isi putusan uji materiel tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Jumat (6/10/2023).

“Dan KPU sampai saat ini belum merevisi PKPU 10/2023 khususya didalam Pasal 8 ayat 2,” tambahnya.

Baca juga: Soal Temuan Money Politic, Kokok HP Kritik Pedas Bawaslu Madiun

Sebenarnya, lanjut Wahyu, surat KPU RI nomer 1075 itu bukanlah produk hukum. Seharusnya, KPU terlebih dahulu merevisi PKPU 10/2023. Lantaran, putusan MA bersifat Ergo Omnes atau para pihak wajib menerima. Pun, MA bersifat yuridisprudensi alias sumber hukum.

”Sehingga bisa diartikan KPU menabrak putusan MA. Seyogyanya KPU RI  mempedomani isi keputusan MA tersebut, dan idealnya KPU RI merevisi PKPU 10/2023 khususnya di Pasal 8 ayat 2 itu,” terangnya.

Baca juga: Dituding Aset Pemkot Madiun untuk Kampanye, Bawaslu dan Polisi Telusuri Pemilik Akun

Persoalan ini, juga dapat membingungkan para peserta pemilu. Karena jika saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November mendatang KPU tiba-tiba mempedomani putusan MA, maka parpol yang belum memenuhi keterwakilan perempuan di setiap dapil bakal kalang kabut serta berpotensi dicoret lantaran tidak memenuhi syarat (TMS). Pun, berpotensi terjadinya sengketa.

“Kita lihat saja nanti, KPU menggunakan aturan yang mana. Kalau di 3 November KPU belum menerbitkan revisi PKPU tersebut, pasti KPU akan tetap memakai PKPU 10/2023. Sehingga yang belum memenuhi keterwakilan perempuan tidak dicoret,” jelasnya.adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru