Syahrul Yasin Limpo Diduga Terima Rp 13,9 Miliar dari Pungutan ke Anak Buahnya

realita.co
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Kementan

JAKARTA- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijerat sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Uang itu dia kumpulkan bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, SYL diduga mengumpulkan uang melalui dua anak buahnya dari sejumlah pejabat di Kementan. Mulai dari eselon satu, eselon dua, hingga sekretaris direktorat. 

Baca juga: Bareskrim Garap Syahrul Yasin Limpo Dua Hari Berturut-turut

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (11/10). 

Tanak membeberkan skemanya. SYL diduga menginstruksikan kepada Kasdi dan Hatta melakukan penarikan uang kepada unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa. 

Adapun sumber uang itu diduga dari realisasi anggaran Kementan yang sudah dimark-up, termasuk dari para vendor pemenang proyek di Kementan. Atas arahan SYL itu, Kasdi dan Hatta mengumpulkan uang terhadap para pejabat eselon.

Baca juga: Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, "Mengendap" Tiga Tahun di KPK

Besaran nilainya beragam mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000. Total uang yang diterima dan dinikmati SYL dan para tersangka mencapai belasan miliar rupiah. 

"Sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," kata Tanak.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak

Adapun sejauh ini diduga uang tersebut di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik SYL.

Atas perbuatannya, SYL dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ran

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru