Dakwaan Jaksa KPK: Syahrul Ancam dan Singkirkan Pejabat Kementan yang Tak Mau Setor

JAKARTA- Sejak menjabat Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo langsung memeras para jajarannya untuk mengumpulkan uang. Bagi yang tidak setuju, diancam dicopot dari jabatannya.
 
Salah satu yang merasakan kebijakan tangan besi SYL itu ialah Momon Rusmono selaku Sekjen Kementan.
 
Hal itu terungkap dalam dakwaan kasus dugaan korupsi SYL yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).

Sejak menjabat Mentan pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan. Dalam rangka memudahkan SYL memberikan perintah.
 
Termasuk Muhammad Hatta yang merupakan staf SYL ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023. Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah hingga Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruangan menteri. Ia kemudian memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang "patungan/sharing" dari Para Pejabat Eselon I Kementan. Uang itu kemudian akan dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
 
Selain itu, ia juga meminta jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan. Politikus NasDem itu pun mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
 
Bila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang diminta SYL, maka pejabat itu akan diminta agar mengundurkan diri dari jabatannya.
 
Permintaan SYL itu kemudian disampaikan kepada para pejabat Eselon I Kementan. Termasuk Momon Rusmono selaku Sekjen Kementan.
 
“Momon Rusmono meneruskan permintaan uang dan pembayaran kepentingan Terdakwa (SYL) dan keluarganya kepada Maman Suherman selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian,” kata jaksa membacakan dakwaan SYL.

Belakangan, Momon menjadi salah satu korban "tangan besi" SYL. Ia dinilai tak mampu memenuhi keinginan politikus NasDem itu.

Pada Januari 2020, Momon sedang mendampingi SYL kunjungan kerja di Pandeglang, Banten. Kedua berada di dalam satu mobil.

Dalam perjalanan, SYL menyuruh Momon turun dan pindah mobil. Musababnya, Momon dinilai tidak dapat memenuhi kepentingan SYL. Momon pun turun dan pindah mobil.

Baca Juga: Bareskrim Garap Syahrul Yasin Limpo Dua Hari Berturut-turut

Tidak berhenti sampai di situ. Pada sekitar Februari 2020, SYL pernah memanggil Momon ke ruangannya. Kala itu, Momon diingatkan SYL.
 
“Terdakwa menyampaikan kepada Momon Rusmono, ‘Kalau Pak Momon tidak sejalan, silakan mengundurkan diri’,” kata jaksa membacakan dakwaan.

Esoknya, ada juga pesan kepada Momon untuk tidak lagi mendampingi SYL dalam kunjungan kerja ke daerah.
 
“Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon Rusmono, ‘Atas arahan Pak Menteri, Pak Momon mulai saat ini tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama Menteri, kecuali atas perintah Menteri’,” bunyi dakwaan.

Cilegon dalam

“Disampaikan juga oleh Kasdi Subagyono, ‘Kalau Pak Menteri ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja’,” imbuhnya.

Sejak itu, tugas Momon Rusmono selaku Sekjen dalam mendampingi SYL diambil alih Kasdi Subagyono. Pada Mei 2021, Kasdi Subagyono dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak

Kasdi Subagyono pun meneruskan perintah pengumpulan uang dan pembayaran untuk kepentingan SYL dan keluarganya.

Dalam dakwaan, SYL meraup uang Rp 44,5 miliar. Ia didakwa melakukan perbuatan pungli itu bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
 
Atas dakwaan itu, SYL tidak banyak berkomentar. "Intinya, kita akan mengikuti semua proses hukum,” kata SYL kepada wartawan usai sidang.
 
Ia pun tak berkomentar lebih lanjut soal detail dakwaan KPK tersebut. "Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," imbuhnya.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru