SYL Dituding Beli Tas Mewah Merek Dior Pakai Uang Kementan

JAKARTA- Mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Raden Kiky Mulya Putra mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL juga sempat menggunakan anggaran di Kementan RI untuk membeli sebuah tas merk Dior. 

Hal tersebut dikatakan Kiky ketika dirinya menjadi salah satu saksi di persidangan kasus korupsi di Kementan RI. Sidang tersebut kemaabli digelar pada Senin 6 Mei 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Kesaksian Eks Anak Buah SYL: Auditor BPK Minta Rp 12 M untuk Predikat WTP tapi Dikasih Rp 5 M

"Selain itu ada lagi? Yang besar-besar saja sebelum saya nanti, ada banyak puluhan. Yang besar-besar saja. Apalagi?" tanya jaksa di ruang sidang. 

"Pembelian tas Pak," jawab Kiky. "Tas apa?" tanya jaksa. 

"Kalau enggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri," jawab Kiky.

Kiky menjelaskan bahwa SYL tidak sendirian membeli tas Dior itu, sang istri pun juga ikut membeli tas Dior. Seperti biasa, permintaan tersebut disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Siapa yang minta untuk pembelian tas Dior?" tanya jaksa. "Itu Panji Pak," jawab Kiky. 

Setelah itu, jaksa menanyakan terkait dengan harga tas yang dibeli itu. Kiky pun mengatakan bahwa tas tersebut seharga Rp 105 juta tapi itu harga di tahun 2023.

Baca Juga: SYL Beli Lukisan Karya Sujiwo Tejo Rp 200 Juta

  "Nilainya berapa?" tanya jaksa.

Cilegon dalam

"Rp 105 juta Pak," jawab Kiky.

"Ini tasnya pernah tahu?" tanya jaksa.

"Kalau tasnya saya nggak pernah lihat Pak," jawab Kiky.

Baca Juga: Saksi: SYL Pakai Uang Kementan untuk Beli Skincare dan Kondangan

"Tapi tasnya dua saat itu ya yang diminta Panji? Dengan nilai Rp 105 juta itu?" tanya jaksa. "Rp 105 juta," jawab Kiky.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.iva

Editor : Redaksi

Berita Terbaru