Raditya Arrdhi Sradhana Diadili Perkara KDRT

realita.co
Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu (13/9/2023)

SURABAYA (Realita)- Raditya Arrdhi Sradhana diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pria yang berprofesi sebagai dokter ini didakwa didakwa melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ary Fitrianita, S.pd.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya pada hari Kamis (11/8/2022) sekira pukul 18.45 WIB, di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan, Surabaya.

Baca juga: ⁠Terdakwa Lettu dr. Raditya Bagus Gagal Hadirkan Saksi Mama Korban, Lanjut Pemeriksaan Terdakwa

“Kejadiannya bermula saat terdakwa membeli makanan tanpa membawa Handphone (Hp). Kemudian Hp terdakwa berbunyi lalu diangkat oleh saksi Ary Fitrianita. Setelah diangkat, saksi lalu mematikan Hp milik terdakwa. Namun, saksi sempat mengambil foto yang diketahui panggilan itu dari seorang perempuan,” kata JPU Yustus saat membacakan dakwaannya, Rabu (13/9/2023).

Mengetahui hal tersebut, sambung Yustus, terdakwa lalu merebut handphone miliknya seraya melayangkan pukulan ke pipi dan cengkeraman ke leher saksi Ary Fitrianita.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

“Berdasarkan hasil Visum et Repertum, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ary Fitrianita mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yustus menyampaikan bahwa atas perbuatannya, terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana didakwa menggunakan pasal KDRT.

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Yustus.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru