SURABAYA (Realita) - Mulai hari ini, Sabtu (3/6/2021), PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan 17 perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal. Penghentian operasional 17 KA ini dilakukan guna mendukung berlakunya masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Karena itu, selama masa PPKM Darurat kami membatalkan beberapa perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal," kata Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (3/7/2021) dini hari.
Baca juga: Waspadai Penipuan Rekrutmen Pekerja KAI
Disebutkan, 17 KA yang tidak jadi jalan itu 9 diantaranya KA Jarak Jauh, yakni KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP), KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP), KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP), dan KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP).
Selain itu KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta (PP), KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP), KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen (PP), KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong (PP), dan KA Ranggajati relasi Cirebon - Surabaya - Jember (PP).
Sedangkan 8 KA Lokal yang batal operasional adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar (PP), KA Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar (PP), KA Penataran relasi Malang - Surabaya Kota, KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng - Malang.
Baca juga: Audiensi dengan KAI Daop 8, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pembangunan Saluran hingga JPO Ahmad Yani
Berikutnya KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi - Cepu (PP), KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo - Surabaya - Bojonegoro (PP), KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono (PP), dan KA Komuter relasi Surabaya - Pasuruan (PP).
"Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket KA tersebut dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% di luar bea pesan oleh KAI," kata Luqman.
Baca juga: Tidak Bayar Sewa, Rumah Dinas KAI di Surabaya Ditertibkan
Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket). "Informasi terkait proses pembatalan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut," tambahnya.
Disampaikan pula, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. "Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19," tandasnya, dengan menambahkan bahwa seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI. gan
Editor : Redaksi