JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tiga orang menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk menangani dan mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait perkara uji materi ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketiga orang tersebut adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Ketiganya akan menjadi MKMK yang bersifat Ad Hoc. "Sembilan hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan RPH (rapat permusyawaratan hakim) untuk menyegerakan membentuk majelis MKMK," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Tok! MK Resmi Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Ketiganya merupakan perwakilan dari tiga unsur, yaitu Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif. Enny mengatakan sembilan hakim MK memberikan kewenangan penuh kepada anggota MKMK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim secara profesional dan transparan.
"Jadi, kami sudah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya ini kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan konsentrasi ke perkara yang kami tangani sebagaimana kewenangan dari MK," tandas Enny.
Sebelumnya, MK telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan MK tentang ketentuan batas usia capres dan cawapres di pilpres. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang segera dibentuk oleh MK.
Baca juga: Dituduh Jimly Menggertak, Ganjar: Kami Serius
"Berkaitan dengan putusan MK khususnya tanggapan mengenai usia memang sudah banyak sekali laporan yang berkaitan dengan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami ada tujuh laporan," tutur Enny Nurbaningsih.
Enny mengatakan, tujuh laporan tersebut diadukan oleh berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
"Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan sembilan hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion," ungkap dia.
Baca juga: Perkara Anwar Usman bisa Hambat Pemulihan Marwah MK!
"Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," tambah Enny.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan sejumlah perkara uji materi ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materi terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.bt
Editor : Redaksi